DEMOKRASI.CO.ID - Ulama Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap untuk melanjutkan masa pidana setelah melakukan pelanggaran asimilasi.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga mengatakan Habib Bahar kembali ditangkap dan menjalani masa tahanan di Lapas Gunung Sindur karena melakukan pelanggaran saat menjalani masa asimilasi.
"Yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran khusus karena saat menjalani masa asimilasi yang bersangkutan melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan masyarakat," ucap Reynhard Silitonga, Selasa (19/5).
Keresahan yang dimaksud ialah menghadiri dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.
Ceramah yang dimaksud tersebut telah beredar berupa video yang viral di media sosial yang dinilai dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
Selanjutnya ialah, Habib Bahar dinilai melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi darurat Covid-19 karena telah mengumpulkan massa atau orang banyak dalam pelaksanaan ceramahnya.
"Atas perbuatan tersebut maka kepada yang bersangkutan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 Ayat 2 huruf e Permenkumham 3/2018 dan kepadanya dicabut assimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam Lembaga Pemasyarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan," jelas Reynhard. (*)