logo
×

Kamis, 07 Mei 2020

Garuda Buka Reservasi Penerangan, Begini Respon Kementerian BUMN

Garuda Buka Reservasi Penerangan, Begini Respon Kementerian BUMN

DEMOKRASI.CO.ID - Menyusul diizinkannya kembali operasional semua moda transportasi oleh Menhub Nudi Karya Sumadi mulai 7 Mei 2020, maskapai Garuda Indonesia dilaporkan kembali membuka reservasi penerbangan mulai 6 Mei 2020.

Rencana tersebut ditanggapi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Melalui Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, Garuda Indonesia diingatkan untuk tidak melayani penumpang untuk tujuan mudik.

“Kita mendorong, mendukung dan meminta supaya Garuda tetap mematuhi aturan yang dikeluarkan pemerintah dalam situasi saat ini terjadi. Tetap konsisten untuk tidak memberikan ruang bagi penumpang yang ingin mudik,” katanya.

Dikatakan, pemerintah memang memperbolehkan Garuda untuk terbang. Namun harus tetap mematuhi peraturan yang ada.

“Penerbangan untuk hal-hal yang berhubungan dengan tugas negara diperbolehkan, maka kita juga mendorong Garuda supaya ketat,” ucapnya.

Kementerian BUMN pun meminta Garuda harus mematuhi protokol yang sudah ditetapkan oleh pemerintah untuk transportasi udara.

Maskapai Garuda Indonesia kembali membuka reservasi penerbangan mulai 6 Mei 2020 pukul 15.00 menyusul diizinkannya kembali operasional semua moda transportasi oleh Kementerian Perhubungan mulai 7 Mei 2020.

“Pukul 15.00 siang ini website Garuda Indonesia on untuk mulai buka reservasi penerbangan,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra.

Dengan demikian, Irfan mengatakan maskapai penerbangan pelat merah tersebut kembali terbang pada 7 Mei 2020.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat Rapat Kerja virtual dengan Komisi V DPR mengatakan seluruh moda transportasi akan dibuka kembali mulai 7 Mei 2020.

Menhub Budi menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan salah satu penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

“Intinya penjabaran artinya dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut, bus kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan,” paparnya.[psid]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: