logo
×

Sabtu, 09 Mei 2020

Dituduh Menipu, Raja Sapta Oktohari Bakal Lapor Balik Pelapornya Ke Polda Metro

Dituduh Menipu, Raja Sapta Oktohari Bakal Lapor Balik Pelapornya Ke Polda Metro

DEMOKRASI.CO.ID - Pengusaha muda Indonesia Raja Sapta Oktohari (RSO) dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan tindak pidana perbankan dan pasar modal.

Pelaporan ini merupakan buntut kisruh investasi di PT Mahkota Properti Indo Senayan (MPIS) dan PT Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) yang sedang dalam penyelesaian melalui jalur perdata di pengadilan niaga.

Merasa nama baiknya dicemarkan, RSO bakal melaporkan balik para pelapornya. Kuasa hukum PT MPIS dan PT MPIP, Welfrid Silalahi menyatakan, urusan itu adalah urusan korporasi, bukan individu.

"Tolong bedakan antara urusan korporasi dengan pribadi. Kenapa jadi menyerang individu, ke Pak RSO. Ini digiring ke sana," ujar Welfrid di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/5).

"Seolah-olah Pak RSO secara pribadi tidak mau menyelesaikan persoalan investor. Padahal ini urusan korporasi, dialihkan ke pribadi. RSO sebagai organ atau komponen di perusahaan, tapi kalau pelaporan ke polisi itu urusan individu," imbuhnya menambahkan.

Ranah persoalan ini juga adalah ranah perdata. Diketahui, Pengadilan Niaga telah mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara yang dilayangkan PT Tigafilosofi Mitra Kreasi.

"Jadi PT MPIP dan PT MPIS punya kewajiban, ditempuh jalur perdata melalui pengadilan niaga. Kalau sudah perdata, ngapain dilarikan ke pidana. Apa urusannya? Apa motifnya?" tegas Welfrid.

"Jangan mencari popularitas. Kita kan harus menghormati azas praduga tidak bersalah dengan mengikuti aturan hukum yang berlaku di negara ini," tambahnya.

Welfrid menjelaskan, saat ini pihak perusahaan tengah mengupayakan penyelesaian kewajiban dengan skema restrukturisasi. Skema ini sudah sejak awal disosialisasikan kepada para investor lewat roadshow perusahaan ke berbagai kota di Indonesia.

Menurutnya, paparan resktrukturisasi tersebut secara umum memperoleh tanggapan positif dari para investor. Skema yang ditawarkan dianggap merupakan solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

"Skema ini hampir memenuhi kesepakatan dengan semua pihak," klaimnya.

Tapi di tengah upaya itu, muncul oknum-oknum yang memperkeruh suasana. Tak hanya menyerang perusahaan, tapi juga individu. Welfrid menegaskan, pihaknya telah mengidentifikasi oknum-oknum tersebut.

Dia pun meminta mereka menghentikan aktivitas pencemaran nama baik terhadap RSO. Langkah hukum, kata Welfrid, akan ditempuh. Mereka akan dilaporkan balik ke kepolisian.

"Kami sudah melakukan langkah hukum untuk mengambil tindakan karena ini pencemaran nama baik," tegasnya.

Para oknum ini akan dilaporkan dengan UU ITE. Sebab, para oknum ini tak cuma melaporkan RSO ke polisi, tapi juga menyebarluaskan pelaporan itu ke media sosial dan grup-grup Whatsapp.

Dalam UU ITE, ketentuan penghinaan dan pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Pasal ini menyebut, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".

Ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016. Sanksi pidana penjara yang menanti maksimum 4 tahun dan/atau denda maksimum 1 miliar rupiah.

Lagipula, menurut Welfrid, beberapa investor yang sempat melaporkan RSO ke polisi, sudah meminta maaf kepadanya. Bahkan, ada yang sampai mengirimkan video permintaan maaf secara langsung. 

Welfrid pun mengingatkan, pihak-pihak yang memperkeruh suasana ini bisa menghambat proses penyelesaian pembayaran yang sedang ditempuh oleh perusahaan.

"Apa untungnya kalau ini dibawa ke ranah pidana? Yang ada malah nanti makin susah menyelesaikan permasalahan pelunasan kewajiban ini. Selama ini RSO memilih diam karena ingin menyelamatkan nasabah, investor," imbuh Welfrid sambil meminta para investor untuk mengedepankan skema restrukturisasi yang selama ini sudah disosialisasikan MPIS dan MPIP.[rmol]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: