logo
×

Kamis, 07 Mei 2020

Dihantam Covid-19, DPR Mestinya Tetap Jalankan Fungsinya, Jangan Diam-Diam Bahas RUU Omnibus Law

Dihantam Covid-19, DPR Mestinya Tetap Jalankan Fungsinya, Jangan Diam-Diam Bahas RUU Omnibus Law

DEMOKRASI.CO.ID - Pandemik Covid-19 jangan sampai membuat DPR RI tidak menjalankan fungsi pokoknya di bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Pengamat politik KedaiKOPI, Hendri Satrio menyebutkan, bahwa bagaimanapun DPR adalah perwakilan rakyat tetap harus bekerja.

“Kalau menurut saya, walaupun pandemik semua fungsi itu harusnya berjalan. Termasuk penyampaian aspirasi masyarakat. Jadi semuanya seharusnya berjalan dengan semestinya,” ujar Hendri saat dihubungi, Rabu (6/5).

Hendri mengakui, pandemik Covid-19 membuat rutinitas di parlemen tidak berjalan seperti biasa. Namun, hal itu seharusnya tidak menjadi hambatan bagi anggota DPR dalam bertugas.

“Fungsi-fungsi DPR itu menurut saya harus tetap berjalan. Jadi salah kalau DPR kemudian jadi mandek,” katanya.

Pria yang karib disapa Hensat ini mengatakan, salah tugas yang harus tetap berjalalan adalah legislasi.

Misalnya membahas RUU Cipta Lapangan Kerja. Menurutnya, DPR tetap harus membahasnya meski menjadi polemik.

Salah satu langkah untuk mengatasi polemik pembahasan RUU Ciptaker, kata dia adalah dengan berlaku transparan. Dia meminta DPR secara terbuka menyampaikan kepada publik bila hendak menggelar rapat membahas RUU tersebut.

“Yang tidak disukai masyarakat itu diem-diemnya. Harusnya transparan aja. Misalkan, ngomonglah kami akan bahas RUU KUHP, kami akan bahas RUU Omnibus Law,” jelasnya.

Selain itu, dia juga berkata DPR untuk tetap menerima masukan dan kritik dari masyarakat. Bila hal itu dijalankan, dia yakin pembahasan akan berjalan dengan baik.

“Kalau tetap transparan kemudian mau mendengarkan rakyat, harusnya fungsi-fungsi DPR bisa dijalankan,” ujarnya.

Lebih dari itu, dia mengingatkan protokol kesehatan selama pandemik Covid-19 harus tetap diperhatikan sejalan dengan transparansi dan pelibatan publik.

“Kalau dengerin masyarakat artinya kan mereka adalah hearing walaupun secara online. Karena masukan dari masyarakat tentang Omnibus Law,” pungkasnya.

(sta/rmol/pojoksatu)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: