logo
×

Kamis, 07 Mei 2020

Digaji Rp 100 Juta Lebih, Dewan Pengawas KPK Diwanti-wanti MAKI

Digaji Rp 100 Juta Lebih, Dewan Pengawas KPK Diwanti-wanti MAKI

DEMOKRASI.CO.ID - Gaji Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah diteken Presiden Joko Widodo melalui Perpres 61/2020. Dalam Perpres tersebut, ketua pengawas lembaga antirasuah ini akan menerima gaji lebih dari Rp 100 juta.

Merespons Perpres yang telah diteken sejak 21 April lalu itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman mengaku belum mengetahui secara detail besaran yang didapat.

"Gaji Ketua KPK keseluruhan, termasuk asuransi sekitar Rp 120 juta. Jadi Ketua Dewas KPK masih di bawah Ketua KPK," ujar Boyamin saat dihubungi wartawan, Rabu (6/5).

Namun pada dasarnya, Boyamin mengaku tak masalah dengan besaran yang didapat oleh Tumpak Hatarongan Panggabean Cs tersebut selagi diimbangi dengan kinerja yang benar-benar mengawasi lembaga antirasuah.

"Prinsipnya saya tidak keberatan dengan gaji tersebut, asalkan disertai dengan kinerja bagus dan bisa memperkuat kembali KPK," sambungnya.

Di sisi lain, saat dimintai tanggapan, Indonesia Corruption Watch (ICW) masih belum berkomentar soal gaji ketua dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK tersebut.

Dalam Perpres 61/2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, besaran keuangan yang diterima Dewas berbeda antara ketua dengan anggota.

Total gaji dan tunjangan Ketua Dewas KPK setiap bulannya yakni, Rp 104.620.000. Sementara anggota Dewas KPK berhak menerima Rp 97.796.250.

Total gaji Ketua Dewas KPK meliputi, gaji pokok Rp 5.040.000, tunjangan jabatan Rp 5.500.000, tunjangan kehormatan Rp 2.396.000, tunjangan perumahan sebesar Rp 37.750.000, tunjangan transportasi Rp 29.546.000, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000, serta tunjangan hari tua Rp 8.063.500.

Anggota Dewas KPK akan menerima gaji sebesar Rp 12.434.000 dengan rincian gaji pokok Rp 4.620.000, tunjangan jabatan Rp 5.500.000, tunjangan kehormatan Rp 2.314.000.

Anggota juga mendapat tunjangan perumahan Rp 34.900.000, tunjangan transportasi Rp 29.546.000, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000, serta tunjangan hari tua Rp 6.807.250. [rmol]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: