DEMOKRASI.CO.ID - Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM membenarkan terpidana kasus mafia pajak Gayus Tambunan dan terpidana teroris mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriyah.
Kabag Humas Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM Rika Apriyanti mengatakan kedua narapidana Lapas Gunung Sindur, Bogor, itu mendapat remisi khusus lebaran tahunan.
Gayus Tambunan mendapatkan remisi 2 bulan dan Abu Bakar Ba'asyir mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari. Pemberian remisi khusus ini telah sesuai perundang-undangan.
Rika menambahkan, alasan kedua narapidana tersebut mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah karena dianggap berkelakuan baik saat menjalani masa tahanan.
"Mereka berkelakuan baik di dalam. Tidak melanggar peraturan di dalam. Dan peraturan-peraturan lain yang diterapkan baik administratif maupun substantif untuk memenuhi mendapatkan remisi Idulfitri tahun ini," ujar Rika Apriyanti saat dikonfirmasi wartawan, Senin (25/5).
Sekadar informasi, sebanyak 588 narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor mendapat remisi khusus di Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Sebanyak 571 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan remisi khusus I. Kemudian 18 WBP mendapatkan rekisi khusus II atau bebas dari penjara karena masa penahanannya hanya tersisa hitungan bulan.
Sedangkan, narapidana yang tidak mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2020 ada 247 orang.(rmol)