DEMOKRASI.CO.ID - Kepala Desa Kertaharja Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran Masluh mengaku tak menyangka, anggota DPRD Pangandaran Oman Rohman mendatangi dan membubarkan tempat isolasi pemudik yang ada di dekat kantornya.
"Pak Oman waktu malam takbiran itu menelepon saya. Marah. Mengapa pemudik yang diisolasi "diwilah-wilah" (tebang pilih), lebih baik dibubarkan saja. Saya kira hanya gertakan kemarahan, ternyata benar datang," kata Masluh, Senin (25/5/2020).
Di tengah suasana malam takbiran, Oman mendatangi kantor desa yang dimanfaatkan menjadi lokasi karantina pemudik. "Dia marah-marah sambil ngomong tak pantas. Kuwu tak adil, Kuwu tak becus katanya," ucap Masluh.
Kala itu tak ada yang meladeni aksi anggota DPRD tersebut. Akhirnya, 21 orang pemudik yang sedang menjalani karantina bubar dan pulang ke rumah masing-masing.
Kami tak bisa menerima aksi itu. Kami di desa hanya menjalankan kebijakan Pemda. Silahkan itu kebijakan Pemda mau dibawa ke ranah hukum atau bagaimana saya tak tahu," kata Masluh.
Terkait tuduhan tidak adil dalam mengkarantina pemudik, Masluh menjelaskan kronologis berawal dari kepulangan empat orang pemudik dari Jakarta pada Rabu pekan lalu.
"Hari Kamis saya bersama tim gugus tugas mendatangi keempat pemudik tersebut. Niatnya akan kami bawa untuk menempati ruang isolasi khusus," kata Masluh.
Namun, keempat pemudik itu menolak untuk dikarantina di lokasi khusus yang disediakan pihak desa. Alasannya mereka memiliki rumah kosong yang lebih layak untuk dijadikan tempat isolasi mandiri.
"Saya akhirnya berkoordinasi dengan Camat, Babinsa dan Babinkamtibmas membahas masalah ini. Akhirnya disepakati keempat pemudik itu akan mulai menempati ruang isolasi khusus yang disediakan desa pada hari Sabtu atau Minggu. Tapi Pak Dewan terlanjur marah pada Sabtu malam," kata Masluh.
Masluh mengatakan seperti yang terjadi di kecamatan lain, sebenarnya pemudik bisa mengajukan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah untuk menghindari isolasi di tempat khusus yang disediakan pemerintah desa.
Tapi dengan syarat lokasi atau rumah isolasi mandiri itu benar-benar kosong tak ada penghuni lain. Kemudian lokasinya diperiksa langsung oleh tim gugus tugas, sebelum akhirnya disetujui atau tidak oleh Kades, Camat, RT dan RW serta Babinsa dan Babinkamtibmas.
Selain itu pemudik yang mengajukan isolasi mandiri pun harus membuat surat pernyataan taat aturan isolasi mandiri, yang salah satunya tidak keluyuran keluar rumah.
Sementara itu terkait suasana tempat isolasi khusus Desa Kertaharja yang kerap diramaikan oleh pembesuk dan banyak pemudik isolasi nongkrong di luar ruangan, Masluh mengakui sulit menertibkannya.
"Mungkin itu kelemahan kami pihak desa, tak bisa tegas. Karena pemudik kerap protes, katanya kami bukan tahanan pak. Bagi kami itu dilematis," ujar Masluh.(dtk)