DEMOKRASI.CO.ID - Sebuah flyer bertema Mudik Sehat PSBB 2020 dari Big Bird muncul jelang perayaan Idul Fitri 1441 Hijriyah. Program ini melayani pemudik untuk tujuan Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya.
Flyer ini menyertakan tarif mudik sebesar Rp 650 ribu sekali jalan untuk tujuan Semarang dan Yogyakarta dari Tangerang dan Jakarta. Sementara untuk tujuan Surabaya dikenakan Rp 850 ribu,
Sedianya program akan dijalankan pada 19 Mei hingga 23 Mei 2020 saat arus mudik. Sementara arah sebaliknya atau arus balik dijalankan pada 26 Mei hingga 2 Juni 2020.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Alvin Lie mengkritik sebaran pamflet tersebut. Menurutnya, penyedia jasa transportasi sudah mulai berani terang-terangan mempromosikan mudik ke masyarakat.
Padahal Presiden Joko Widodo berulang kali tegas melarang mudik.
“Instruksi presiden pun sudah tidak ada wibawanya,” ujarnya kepada redaksi, Selasa (19/5).
Menurutnya, promosi ini berani terang-terangan disebar merupakan akibat dari pernyataan dan kebijakan lintas kementerian atau lembaga yang tidak sinkron dan sering berubah.
“Pemicunya Peraturan Menteri Perhubungan 25/2020 dan Surat Edaran 4 Gugus Tugas,” sambung Alvin Lie.
Sementara itu, redaksi sempat menelusuri program “Mudik Sehat PSBB 2020” dari Big Bird tersebut dengan menghubungi nomor yang ada di flyer.
Hasilnya ada balasan mengenai syarat dan ketentuan perjalanan. Termasuk informasi keberangkatan atau pick up point dan kedatangan atau drop point.
Ada juga mengenai tarif dan dokumen yang harus dilengkapi penumpang. Dokumen itu adalah surat bebas Covid-19 dari instansi kesehatan atau Gugus Tugas Percepat Penenganan Covid-19 dengan periode 14 hari setelah test keluar. Selain itu, penumpang juga diwajibkan mengenakan masker selama perjalanan berlangsung.
Namun demikian, sebagaimana kabar yang diterima redaksi bahwa Big Bird telah mendapat teguran dari kementerian terkait, admin Big Bird juga mengabari tentang masih adanya komunikasi dengan pemerintah terkait program mudik tersebut.
“Mohon maaf sebelumnya. Mohon maaf kami baru dapat informasi, kami masih menunggu konfirmasi dari pemerintah apakah boleh atau tidaknya untuk Perjalanan Silaturrahim Big Bird,” demikian admin tersebut.
Menanggapi ini, Alvin Lie meminta kementerian terkait untuk memberi sanksi tegas. Sanksi itu berupa pembekuan operasi perusahaan terkait hingga awal bulan Juni atau tepat saat masa mudik dan arus balik berakhir.
“Sebaiknya izinnya dibekukan sampai dengan awal Juni untuk pastikan yang bersangkutan tidak operasikan angkutan mudik/balik. Juga untuk pelajaran bagi yang lain,” demikian tegas Alvin Lie. (Rmol)