DEMOKRASI.CO.ID - Habib Bahar bin Smith kini bisa menghidup udara bebas. Dia, dibebaskan dari jeruji besi tahanan Lembaga Pemasyarakatan Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Sabtu sore 16 Mei 2020.
Pengacara Habib Bahar, Aziz Yanuar mengatakan, bahwa bebasnya kliennya tidak terlepas dari pertolongan Allah SWT dan juga dari para ulama yang mendoakannya.
"Alhamdulillah berkat rahmat Allah dan doa para ulama, habaib asatidz dan masyarakat," kata Aziz Yanuar, Minggu, 17 Mei 2020 seperti dikutip laman VIVAnews.
Selama ini, Habib Bahar bin Smith telah menjalani masa hukuman 2/3 masa hukuman tiga tahun penjara karena kasus penganiayaan anak di bawah umur.
Aziz pun mengatakan, selepas bebas dari bui, Habib Bahar akan kembali beraktivitas seperti biasa. Dia akan kembali berdakwah dan akan menyuarakan kebenaran kepada masyarakat luas di Indonesia.
"Kembali menyuarakan kebenaran dan keadilan terhadap kedzaliman tirani," ujarnya.
Sabtu kemarin, dari sejumlah foto yang beredar, Habib Bahar berfoto bersama Ketua Persaudaraan 212 Slamet Maarif beserta tim pengacara, Aziz Yanuar, Novel Bamukmin dan lainnya di depan Lapas Cibinong. Mereka menjemput Habib Bahar yang bebas dari Lapas Cibinong.[viva]