DEMOKRASI.CO.ID - Salah satu pengacara Said Didu, Bambang Widjojanto mempertanyakan laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan terhadap kliennya.
BW mengatakan, pernyataan Said Didu merupakan penyataan yang berkaitan dengan kebijakan dan tidak ada unsur untuk menyerang pribadi seseorang.
"Kalau ini saya kaitkan dengan pasal yang jarang sekali di bicarakan 310 ayat 3. Ketika seseorang menyatakan sesuatu untuk kepentingan umum maka dia harus dilepaskan dari tindak pidana," kata Bambang melalui meeting zoom, Kamis, (14/5).
Pasal 310 ayat 3 KUHP menjelaskan terkait tindak pidana pencemaran nama baik pada seseorang.
Berikut bunyi dari Pasal 310 ayat 3:
"Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri,".
Menurut BW, seharusnya Said Didu dilepaskan dari unsur tindak pidana Pasal 310 ayat 3 KUHP. Sebab video yang dibuat oleh kliennya tidak ditunjukan untuk menyerang pribadi Luhut.
"Kia lihat video yang dibuat Pak SD (Said Didu) audio yang dibuat Pak SD itu apakah menyerang pribadi atau menyerang kebijakan," ucap BW.
Mantan Kuasa Hukum Prabowo-Sandi dalam gugatan Pilpres 2019 di MK itu menuturkan, jika melihat kasus ini dan dikaitkan dengan Pasal 310 ayat 3, Said Didu seharusnya dilindungi demi hukum.
"Kalau kemudian ditarik lebih lanjut lagi sesuai pasal tadi kebijakan itu berkaitan dengan kebijakan umum harusnya Said Didu dilindungi demi hukum oleh 310 ayat 3," tutur BW.
Sebelumnya, Said Didu dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terkait Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Surat laporan tersebut tertuang dengan nomor LP/B/018/IV/2020/Bareskrim tanggal 8 April 2020.
Kuasa Hukum Luhut, Patra M Zen, menuturkan, materi pelaporan Said Didu terkait pernyataannya yang menyebut Luhut Binsar Panjaitan mengutamakan uang, daripada penanganan virus corona. Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi dengan Hersubeno Arief.
Patra menyebut, pasal yang dilanggar Said Didu terkait Undang-undang ITE tahun 2008 tentang penyebaran berita bohong. Ia menilai pasal tersebut delik biasa..
Berikut bunyi Pasal yang diduga dilanggar Said Didu:
Pasal 35 ayat (3) junto Pasal 27 ayat (3), Penyebaran berita bohong UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan/atau Pasal 15, Penghinaan Pasal 310 dan 311 KUHP yang dilakukan oleh Muhammad Said Didu. []