DEMOKRASI.CO.ID - Polisi menangkap trio pemuda pembuat konten prank 'makanan' sampah kepada waria. Berharap mendulang subscriber, YouTuber Ferdian Paleka dan dua temannya kini terancam hukuman penjara 12 tahun.
Ferdian ditangkap bersama rekannya, Aidil, yang juga terlibat dalam kasus video tersebut. Mereka ditangkap tim khusus Polda Jabar dan Resmob Satreskrim Polrestabes Bandung di jalan tol Jakarta-Merak, Tangerang, Banten, Jumat (8/5/2020), pukul 01.00 WIB. Selain Ferdian dan Aidil, polisi juga mengamankan paman Ferdian, Jamaludin.
Usai penangkapan tersebut, Ferdian lantas dibawa ke Polda Jabar untuk diperiksa. Polisi langsung menetapkan Ferdian sebagai tersangka.
"Sudah, sudah tersangka," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso saat dihubungi.
Usai video prank tersebut viral di media sosial, Ferdian dan Aidil kabur. Mereka diketahui kabur hingga ke Kabupateb Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Sedangkan tersangka lainnya, Tubagus Fahddinar, memilih menyerahkan diri.
"Dia (Ferdian) sembunyi di rumah temannya di Ogan Ilir, Palembang," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Hendra Suhartiyono kepada wartawan.
Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengungkapkan motif Ferdian membuat video tersebut hanya iseng guna menambah banyak penonton dan subscriber channel YouTube-nya.
"Motifnya sendiri itu menyebarkan agar mendapat keuntungan follower (subscriber) dari YouTube itu sendiri," ucap Ulung.
"Tapi yang jelas dari mereka sendiri adalah iseng. Mereka berbincang-bincang bagaimana bisa menaikkan follower di YouTube," kata Ulung menambahkan.
Dari obrolan itu, kata Ulung, akhirnya tercetus ide untuk membuat konten prank pembagian 'makanan' sampah. Ide konten berasal dari Aidil.
"Ide dari inisial A," ucap Ulung.(dtk)