DEMOKRASI.CO.ID - Kegiatan karantina khusus di Desa Kertaharja, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, dibubarkan oleh seorang anggota DPRD. Akibatnya, sekitar 20 pemudik atau warga desa setempat yang tengah menjalani karantina di kantor desa bubar dan pulang ke rumah masing-masing.
Camat Cimerak Atang Kuncara menjelaskan insiden tersebut terjadi pada Sabtu (23/5/2020) malam atau ketika malam takbiran. Pembubaran yang dilakukan anggota DPRD Pangandaran itu, menurut Atang, dipicu oleh kekesalan yang menganggap ada ketidakadilan yang dilakukan Kepala Desa dalam mengurus pemudik yang harus menjalani karantina khusus selama 14 hari.
"Ada 4 orang pemudik yang diizinkan oleh Kepala Desa untuk dikarantina di saung sawah, sementara yang lain menjalani karantina di kantor desa," kata Atang, Senin (25/5/2020).
Hal inilah, menurut Atang, yang menjadi pemicu kemarahan anggota DPRD yang juga tokoh masyarakat tersebut. Pada malam takbiran, dia mendatangi kantor desa dan marah-marah. Kemudian semua pemudik yang tengah menjalani karantina dibubarkan dan pulang ke rumah masing-masing. "Inilah yang kami sesalkan. Mengapa harus membubarkan karantina. Padahal, jika ada permasalahan, bisa dibicarakan dulu," katanya.
Atang menduga konflik ini dibumbui oleh perseteruan politik pasca-pilkades. Istri anggota DPRD tersebut merupakan calon kepala desa. "Sekarang kami bersama unsur Muspika sedang berusaha melakukan mediasi terkait masalah ini," kata Atang.
Sementara itu, pemudik yang sempat pulang ke rumah kini dijemput untuk kembali ke lokasi karantina.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengaku sudah menerima laporan tersebut. "Apa pun alasannya atau permasalahannya, jangan sampai membubarkan karantina. Tidak bisa seperti itu," kata Jeje.
Menurut dia, kebijakan karantina 14 hari bagi pemudik adalah upaya Pemkab Pangandaran melindungi atau menekan potensi penyebaran COVID-19. Fakta ditemukannya seorang pemudik yang positif Corona, menurut dia, seharusnya bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak, termasuk anggota DPRD.
"Kami sedang mempertimbangkan upaya hukum atas insiden tersebut. Akan kami pidanakan pembubaran karantina tersebut," tegas Jeje.
Sementara itu, saat dihubungi detikcom via sambungan telepon pada Senin (25/5/2020) sekitar pukul 12.00 WIB, anggota DPRD tersebut belum memberikan jawaban.[dtk]