logo
×

Rabu, 13 Mei 2020

Airlangga: Kenaikan Iuran untuk Keberlangsungan BPJS Kesehatan

Airlangga: Kenaikan Iuran untuk Keberlangsungan BPJS Kesehatan

DEMOKRASI.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang terbaru untuk keberlangsungan badan itu.

Kebijakan menaikkan iuran itu ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan itu ditetapkan pada 5 Mei 2020.

"Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, tentunya ini menjaga keberlangsungan BPJS Kesehatan," kata Airlangga, dalam keterangan pers virtual usai rapat kabinet, Rabu 13 Mei 2020.

Meski ada kenaikan, tetapi pemerintah, kata Airlangga, tetap memberikan porsi untuk subsidi terutama bagi masyarakat yang tidak mampu. Karena dalam penerapannya, kata dia, ada yang subsidi dan ada yang tidak.

Maka masyarakat yang tidak mendapatkan subsidi ini, diharapkan dengan kenaikan iuran bisa membantu keberlangsungan dari BPJS Kesehatan itu sendiri yang sejak beberapa tahun terakhir mengalami defisit.

"Yang lain iuran (non-subsidi) yang diharapkan bisa menjalankan keberlangsungan BPJS Kesehatan," kata Ketum Golkar itu.

Namun, secara umum, dalam operasional organisasinya BPJS Kesehatan tetap mendapatkan suntikan subsidi dari pemerintah. Berapa nilainya, Airlangga tidak menjelaskan.

Sebelumnya, pemerintah tertanggal 1 Januari 2020 memang sudah membuat peraturan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Tetapi, gugatan yang dilakukan sejumlah pihak, dimenangkan oleh Mahkamah Agung (MA) sehingga keputusan yang bersifat final dan mengikat itu membuat iuran itu batal naik.

Jika dirujuk berdasarkan aturan sebelumnya yang dibatalkan MA yakni Perpres 75 Tahun 2019, besaran iuran untuk peserta mandiri kelas II sebesar Rp110.000. Sementara, dalam Perpres sebelumnya, yakni 82/2018, iuran peserta mandiri kelas II sebesar Rp51.000 per orang per bulan.

Adapun iuran bagi peserta PBPU dan BP kelas I yang sebesar Rp150.000 per orang per bulan, lebih rendah dari Perpres 75/2019 yang sebesar Rp160.000 per orang per bulan, tetapi lebih tinggi dari Perpres 82/2018 yang sebesar Rp80.000 per bulan.

Meski demikian, perpres teranyar ini menetapkan bahwa skema dan besaran iuran yang baru tersebut akan mulai berlaku sejak 1 Juli 2020. Dalam hal iuran yang telah dibayarkan oleh Peserta PBPU dan Peserta BP melebihi ketentuan itu, maka BPJS Kesehatan memperhitungkan kelebihan pembayaran iuran dengan pembayaran iuran bulan berikutnya. []
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: