DEMOKRASI.CO.ID - Mulai 25 Mei 2020, karyawan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN telah yang berusia di bawah 45 tahun diizinkan kembali beekrja di kantor.
Aturan ini telah mendapat lampu hijau dari Menteri BUMN, Erick Thohir.
Akan tetapi hal tersebut hanya bisa diberlakukan di daerah yang telah mengakhiri atau membuka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dikutip dari Kompas.com, ketentun tersebut ada di surat edaran terkait antisipasi skenario the new normal di perusahaan-perusahaan pelat merah.
Dalam surat edaran Menteri BUMN bernomor 336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020 tercantum timeline tahapan pemulihan kegiatan yang dilakukan secara bertahap oleh BUMN-BUMN.
Pada fase pertama, karyawan BUMN berusia di bawah 45 tahun akan kembali masuk kerja mulai 25 Mei 2020.
Sedangkan karyawan usia di atas 45 tahun, masih diperkenankan untuk tetap bekerja dari rumah. Adapun sektor yang diperkenankan kembali buka, yakni industri dan jasa.
Selain itu, pabrik, hotel dan pembangkit juga diperkenankan buka dengan sistem shifting dan pembatasan karyawan yang masuk.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga membenarkan skenario-skenario yang termuat dalam surat edaran tersebut.
Namun, skenario tersebut tetap mengikuti aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masing-masing wilayah.
Apalagi tanggal 25 Mei 2020 adalah hari kedua Hari Raya Idul Fitri 1441 H.
“Kalau di wilayah tersebut masih PSBB, maaf kita akan mematuhinya, misalnya PSBB karyawan tak boleh bekerja, maka kita akan mematuhi bahwa karyawan di daerah tersebut tidak bekerja, tapi misalnya PSBB telah dibuka, maka protokol ini akan berlaku dengan sendirinya,” ujar Arya dalam pesan singkatnya, Sabtu (17/5/2020).
Namun demikian, setiap perusahaan pelat merah diminta wajib membentuk task force penangan Covid-19 dan menyesuaikan dengan skema The New Normal milik BUMN.
Selain itu, BUMN juga diminta mengkampanyekan gerakan optimisme dalam menghadapi The New Normal dan menjaga kedisiplinan dalam penerapan protokol penanganan Covid-19.
Adapaun pada fase kedua, mall dan toko retail diperkenankan buka mulai 1 Juni 2020.
Namun, mereka harus membatasi jumlah pengunjung dan jam operasionalnya.
Tak hanya itu, mall dan tolo retail juga harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Pada fase ketiga, sektor jasa wisata diperkenankan buka mulai 8 Juni 2020.
Namun, layanan dalam kawasan tersebut harus meminimalisir kontak fisik.
Kemudian, jumlah pengunjungnya pun dibatasi.
Semua pengunjung wajib menggunakan masker, melakukan social distancing dan tidak diperkenankan berkerumun.
Selain sektor jasa wisata, di periode tersebut juga sektor pendidikan diperbolehkan kembali beroperasi.
Namun, jumlah siswa dan jam masuknya menggunakan shifting sesuai jarak aman dan kapasitas ruangannya.
Pada fase keempat, pembukaan kegiatan seluruh sektor mulai 29 Juni 2020.
Seluruh sektor mulai melakukan penambahan operasi menuju normal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, harus tetap mematuhi kriteria penyebaran pandemi di masing-masing daerah.
Di fase tersebut, tempat ibadah mulai dibuka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang tetap.
Lalu, perjalanan dinas yang dilakukan pegawai BUMN harus sesuai prioritas dan urgensi.
Pada fase kelima, merupakan evaluasi dari fase keempat untuk seluruh sektor dan pembukaan kegiatan ekonomi menuju skala normal.
Fase tersebut berada di periode tanggal 13 sampai 20 Juli 2020.
Adapun pada awal Agustus 2020, pengoperasian penuh seluruh sektor secara normal dengan tetap mempertahankan protokol kesehatan dan kebersihan yang ketat.