DEMOKRASI.CO.ID - Sebanyak 250 pengacara siap mengawal proses hukum Muhammad Said Didu. Dari jumlah itu, hingga Sabtu (9/5) malam, 80 pengacara sudah menandatangani surat kesediaan menjadi pembela hukum bagi Said Didu.
Sejumlah 178 pengacara lainnya yang sudah menyatakan kesediaan secara lisan terhalang kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk ikut menandatangani surat kesediaan menjadi Tim Hukum Said Didu.
“Yang sudah bersedia tapi belum menandatangani surat kuasa ada 178 orang lagi. Mereka tinggal di luar Jabodetabek. Ada yang di Bandung, Cirebon, Yogyakarta, Semarang, dan beberapa kota lainnya. Karena aturan PSBB mereka belum bisa hadir untuk menandatangani surat kuasa,” kata Ketua Tim Hukum Suluh Kebenaran, Letkol CPM (P) Helvis, Minggu (10/5) di Jakarta dalam keterangannya.
Helvis mengungkapkan, para pengacara yang tergabung dalam Tim Hukum Suluh Kebenaran secara suka rela menyediakan tenaga dan pikirannya untuk membantu mantan Sekretaris Kementerian BUMN ini.
“Mereka (para pengacara) tidak dibayar. Mereka memberi bantuan hukum secara sukarela karena bersimpati atas kasus yang menimpa Pak Said Didu,” terang Helvis.
Helvis menyampaikan, para pengacara tersebut memiliki kesamaan pandangan atas kasus yang menimpa Said Didu. Mereka menilai apa yang dilakukan Said Didu adalah mengkritik kebijakan pejabat yang sedang berkuasa agar mengutamakan keselamatan rakyat banyak, ketimbang mengedepankan kepentingan ekonomi.
“Kritik yang disampaikan klien kami adalah kritik atas kebijakan Pejabat Pemerintah. Bukan kepada pribadi,” imbuh dia.
Dalam kesempatan itu Helvis juga menyampaikan, kliennya sudah mendapat surat panggilan kedua dari pihak kepolisian untuk pemeriksaan hari Senin, 11 Mei 2020. Terkait dengan hal itu, Said Didu menyatakan dengan tegas akan mengikuti proses pemeriksaan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Klien kami akan kooperatif dan akan mengikuti proses pemeriksaan sesuai dengan aturan yang berlaku,” terang Helvis.
Di antara 250 pengacara yang akan mengawal kasus Said Didu di antaranya Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, Amir Sjamsudin, Ahmad Yani, dan Munarman.
Sebelumnya, Said Didu dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terkait Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan. Surat laporan tersebut tertuang dengan nomor LP/B/018/IV/2020/Bareskrim tanggal 8 April 2020.
Kuasa hukum Luhut, Patra M Zen, menuturkan materi pelaporan Said Didu terkait pernyataannya yang menyebut Luhut hanya mengutamakan uang daripada penanganan virus corona. Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi dengan Hersubeno Arief. []