DEMOKRASI.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, resmi melarang warga yang tinggal di zona merah atau wilayah penerapan pembatasan sosial berskala besar, untuk mudik lebaran. Hal itu tertuang dalam Permenhub nomor 25 tahun 2020.
Pada pasal 3 peraturan tersebut, disebutkan bahwa semua jenis kendaraan pribadi maupun umum, baik yang ada di darat, laut maupun udara, tidak diizinkan untuk digunakan.
Sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang;
b. kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor;
c. kapal angkutan penyeberangan; dan d. kapal angkutan sungai dan danau.
Saat ini, PSBB sudah diterapkan di beberapa kota besar yang ada di Indonesia. Jakarta menjadi kota pertama yang melakukannya, disusul beberapa kota penyangga seperti Depok, Bogor dan Bekasi.
Dikutip dari laman Dephub.go.id, Sabtu 25 April 2020, meski ada larangan untuk mudik, namun warga yang tinggal di Jakarta masih bisa melakukan hal itu. Namun, syaratnya adalah jika ia mudik ke daerah yang masih satu aglomerasi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, aglomerasi adalah pengumpulan atau pemusatan dalam lokasi atau kawasan tertentu. Saat ini, status tersebut berlaku untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, atau biasa disingkat Jabodetabek.
“Sebagai contoh, pengguna kendaraan pribadi ataupun angkutan umum dari Jakarta bisa melintas ke Bogor, Depok, Tangerang, ataupun Bekasi, begitu pula sebaliknya,” ujar Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Polana B Pramesti.
“Permenhub nomor 25 tahun 2020 hanya mengatur pelarangan kendaraan keluar masuk dari dan ke Jabodetabek, berkaitan dengan pergerakan masyarakat pada masa menjelang Idul Fitri yang berlaku mulai 24 April 2020,” kata dia menambahkan.[viva]