logo
×

Senin, 06 April 2020

Ubedilah Badrun Beberkan Keberpihakan Jokowi Kepada Oligarki Ekonomi Di Perppu 1/2020

Ubedilah Badrun Beberkan Keberpihakan Jokowi Kepada Oligarki Ekonomi Di Perppu 1/2020

DEMOKRASI.CO.ID - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020 yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo di tengah pandemik Coronavirus disease 2019 (Covid-19) dinilai berpihak kepada oligarki ekonomi dan cenderung mirip skenario BLBI.

Perppu 1/2020 mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemik Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Direktur Eksekutif Center for Social Political Economic and Law Studies (Cespels), Ubedilah Badrun mengatakan, terdapat beberapa pasal yang cenderung berpihak pada oligarki ekonomi dan mirip skenario Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) saat krisis 1998.

Salah satu pasal Perppu 1/2020 yang berpihak pada oligarki ekonomi, kata Ubedilah, adalah Pasal 5 yang mengatur kebijakan di bidang perpajakan.

"Misalnya terkait dengan Pasal 5 dalam Perppu yang memberikan penurunan tarif pajak PPh badan menjadi 22 persen tahun 2020, 20 persen di 2022, dan 17 persen untuk wajib pajak dalam negeri yang tercatat di bursa saham. Badan di situ lebih banyak sekumpulan oligarki ekonomi," terang Ubedilah Badrun kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (6/4).

Pada Pasal 5 Ayat 1 berbunyi, "Penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat 1 huruf a berupa penurunan tarif Pasal 17 Ayat 1 huruf b UU mengenai pajak penghasilan menjadi: a. Sebesar 22 persen yang berlaku pada tahun pajak 2020 dan tahun pajak 2021 dan; b. Sebesar 20 persen yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022".

Padahal, lanjut Ubedilah, sesuai dengan UU 17/2003 tentang Keuangan Negara seharusnya tarif pajak PPh sebesar 25 persen.

"Saat ini PPh badan tidak dalam kondisi darurat, yang darurat itu nyawa rakyat," tegas Ubedilah.

Dalam arti lain, sambung Ubedilah, pemberian insentif kepada perusahaan yang termasuk dalam badan tersebut tidak tepat diberikan di saat rakyat yang dicemaskan oleh pandemik Covid-19. Di mana, persoalan Covid-19 merupakan masalah kesehatan dan kemanusiaan.

Namun, pemerintah malah memberikan insentif kepada perusahaan, sedangkan rakyat sendiri tidak secara rata diberikan insentif, dan hanya kelompok tertentu.

Sedangkan Pasal Perppu 1/2020 yang cenderung mirip BLBI saat krisis 1998 ialah Pasal 16 yang mengatur kewenangan dan pelaksanaan kebijakan oleh Bank Indonesia.

"Dalam pasal 16, BI diberikan opsi untuk memberikan akses pendanaan kepada korporasi dengan cara repo SUN. Implikasinya BI akan memberikan likuiditas besar-besaran dengan dalih penyelamatan perbankan/perusahaan saat krisis. Ini membela oligarki ekonomi. Dan ini jelas berpotensi kembali mirip skenario BLBI di saat krisis 1998," beber Ubedilah.

Berikut isi Pasal 16 Ayat 1, "Untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK (Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan) dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat 1, Bank Indonesia diberikan kewenangan untuk:".

Sementara Pasal 16 Ayat 1 huruf a berbunyi "memberikan pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah kepada Bank Sistemik atau Bank selain Bank Sistemik".

Kemudian Pasal 16 Ayat 1 huruf b, "memberikan pinjaman likuiditas khusus kepada Bank sistemik yang mengalami kesulitan likuiditas dan tidak memenuhi persyaratan pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah yang dijamin oleh Pemerintah dan diberikan berdasarkan keputusan KSSK.

Pasal 16 Ayat 1 huruf c, "membeli surat utang negara (SUN) dan/atau surat berharga syariah negara berjangka panjang di pasar perdana untuk penanganan permasalahan sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional, termasuk SUN dan/atau surat berharga syariah negara yang diterbitkan dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka Pandemi Covid-19".

Pasal 16 Ayat 1 huruf d, "membeli/repo surat berharga negara yang dimiliki lembaga penjamin simpanan untuk biaya penanganan permasalahan solvabilitas Bank Sistematik dan Bank selain Bank Sistemik".

Pasal 16 Ayat 1 huruf e, "mengatur kewajiban penerimaan dan penggunaan devisa bagi penduduk termasuk ketentuan mengenai penyerahan, repatriasi dan konversi devisa dalam rangka menjaga kestabilan makroekonomi dan sistem keuangan".

Pasal 16 Ayat 1 huruf f, "memberikan akses pendanaan kepada korporasi/swasta dengan cara repo Surat Utang Negara atau Surat Berharga Syariah Negara yang dimiliki korporasi/swasta melalui perbankan"(rmol)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: