DEMOKRASI.CO.ID - Beredarnya surat berkop Sekretariat Kabinet yang ditujukan kepada camat seluruh Indonesia mengenai kerja sama relawan Covid-19 tak henti-hentinya menuai kritikan.
Bukan tanpa alasan, surat tersebut dikeluarkan dan ditandatangani oleh Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Keuangan, Andi Taufan Garuda Putra yang notabenenya tidak memiliki kewenangan yang tercantum dalam surat tersebut.
Bahkan menurut aktivis kemanusiaan Natalius Pigai, surat tertanggal 1 April 2020 tersebut itu dikategorikan sebagai perdagangan pengaruh jabatan.
"Sudah masuk kategori dagang pengaruh jabatan. Apalagi dia sudah menunjuk perusahannya sendiri berniat jahat atau penyalagunaan jabatan," kata Natalius Pigai di akun Twitternya, Selasa (14/4).
Perusahaan yang dimaksud adalah PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) yang 'dititipkan' Andi Taufan Garuda Putra sebagai relawan Covid-19 untuk wilayah Jawa, Sulawesi, dan Sumatera. Seperti diketahui, Andi Taufan merupakan CEO perusahaan tersebut.
Merujuk hal itu, mantan Komisioner Komnas HAM ini berpandangan tindakan Andi Taufan bisa diseret ke ranah hukum.
"Bisa dilaporkan ke Ombudsman atau kalau suratnya sudah keluar bisa jadi bukti untuk laporkan ke polisi," tandasnya. (*)