logo
×

Senin, 13 April 2020

Tersangka Kasus Jiwasraya Benny Tjokro Gugat BPK dan Jampidsus

Tersangka Kasus Jiwasraya Benny Tjokro Gugat BPK dan Jampidsus

DEMOKRASI.CO.ID - Tersangka kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro tidak diam. Ia menggugat Auditor, BPK dan Jampidsus Kejagung Ali Mukartono. Menurut Benny, Ali dkk telah melakukan perbuatan melawan hukum atas dirinya.

Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), Senin (13/4/2020), gugatan itu mengantongi nomor 199/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. Gugatan itu didaftarkan pada Kamis (9/4) kemarin secara online.

Tiga pihak yang digugat yaitu auditor BPK I Nyoman Wara, BPK dan Jampidsus Ali Mukartono. Benny tidak terima dengan hasil audit BPK yang menyebut kerugian Jiwasraya lebih dari Rp 10 triliun. Benny meminta hasil audit BPK yang menjerat dirinya dibatalkan.

"Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III lalai dalam menjalankan tugas dan Kewenangannya sehingga secara sah telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) terhadap Penggugat," demikian bunyi petitum Benny yang menyerahkan ke kuasa hukumnya, Bob Hasan.

Kejagung RI telah menyita puluhan aset dari kasus itu. Kejagung juga memasang plang penyitaan tanah hak guna bangunan (HGB) milik Benny Tjokrosaputro. Total per tanah sebanyak 340 persil dipasangi plang penyitaan di wilayah Bogor, Jawa Barat.

"Sejak Rabu, 1 April 2020 kemarin, tim penyidik telah mulai melaksanakan kegiatan pemasangan tanda (plang) penyitaan atas sebagian tanah hak guna bangunan (HGB) yang disita dari dan diduga milik tersangka Benny Tjokrosaputro sebanyak 340 persil," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020).(dtk)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: