logo
×

Rabu, 08 April 2020

Terdampak Pandemik Covid-19, 2.538 Buruh Di Kudus Terpaksa Dirumahkan

Terdampak Pandemik Covid-19, 2.538 Buruh Di Kudus Terpaksa Dirumahkan

DEMOKRASI.CO.ID - Sejumlah perusahaan di daerah mulai mengangkat bendera putih, seiring meluaskan pandemik virus corona. Order yang sepi dan daya beli masyarakat yang terus menurun membuat mereka tak punya pilihan kecuali merumahkan karyawannya.

Sebanyak 2.538 pekerja di Kabupaten Kudus kini mulai dirumahkan. Angka ini berasal dari empat perusahaan ternama di Kudus.

"Keputusan merumahkan karyawan sebagai langkah antisipasi penularan Covid-19," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disnakerperinkop UKM) Kudus, Bambang Tri Waluyo, Rabu (8/4).

Kendati dirumahkan, lanjut Bambang, perusahaan tetap memberikan hak gaji atau upah kepada para pekerja. Namun, untuk nominalnya menyesuaikan kesepakatan antara pekerja dan perusahaan masing-masing.

"Harapannya setelah Covid-19 mereka bisa dipekerjakan lagi," imbuhnya, dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Ada pun empat perusahaan itu adalah Perusahaan Rokok (PR) Sukun yang  merumahkan 1.560 pekerja dari total 2.377 pekerja di perusahaannya.

"Permasalahannya karena tidak produktif sehingga mengurangi berkumpulnya karyawan," sebut Bambang.

Perusahaan kedua adalah PT Kudus Istana Furniture. Perusahaan yang terletak di Jalan Lingkar R Agil Kusumadya Mijen ini merumahkan 850 pekerjanya. Lebih dari separuh jumlah pekerja yaitu 1.200 orang.

"Alasannya, buyer menghentikan pengiriman, kemudian menunda pembayaran dan tidak memberikan order produksi,” jelasnya.

Berikutnya ada CV Mubarokfood Cipta Delicia. Perusahaan yang terletak di Jalan Sunan Muria nomor 33A Kudus ini bahkan merumahkan nyaris 100 persen total pekerjanya. Dari total 103 pekerja, 91 di antaranya dirumahkan.

Menurut Bambang, alasannya adalah karena tidak bisa memasarkan produksi mereka berupa jenang Kudus setelah sejumlah daerah melakukan pembatasan wilayah.

Berikutnya, PT Maju Furindo yang terletak di Jalan Budo Utomo Desa Jepang Pakis Kecamatan Jati. Perusahaan ini merumahkan semua pekerjanya, sebanyak 28 orang. Ini dilakukan karena perusahaan itu tidak berproduksi sejak ada wabah Covid-19 pada Januari 2020 lalu. (Rmol)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: