DEMOKRASI.CO.ID - Kapolri Jenderal Idham Azis memerintahkan jajarannya untuk mulai bersiap menghadapi berbagai macam upaya unjuk rasa, demonstrasi, dan konflik sosial di tengah pandemi virus corona covid-19.
Instruksi itu disampaikan melalui surat bernomor ST/1184 /lV/OPS.2/2020 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pemeliharaan dan Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto selaku Kepala Operasi Aman Nusa II 2020.
Dalam surat itu, Agus meminta kepada jajaran Baharkam untuk menyiapkan skenario pencegahan adanya unjuk rasa di wilayah masing-masing.
"Sehubungan dengan hal tersebut, guna mengantisipasi terjadinya unras, kerusuhan dan konflik sosial lainnya yang melibatkan massa dengan jumlah yang banyak di tengah merebaknya wabah covid-19, diperintahkan kepada kasatgas untuk menyusun dan membuat SOP atau panduan bagi pasukan Dalmas dan PHH (Brimob dan Sabhara) untuk menangani massa tersebut dengan memperhatikan aspek keselamatan anggota dari penularan,” tulis Komjen Agus dalam telegram tanggal 13 April 2020.
Pasukan pengendalian massa (Dalmas) serta PHH (Brimob dan Sabhara) ditekankan Komjen Agus agar diberikan SOP untuk menangani aksi unjuk rasa, dengan tetap menerapkan kebijakan social distancing dan pshycal distancing.
“Dengan memanfaatkan sarana prasarana yang dimiliki berupa tameng, tongkat, tali dalmas, rantis, mobile barikade, termasuk mengerahkan anjing pelacak dan kuda dari polsatwa,” lanjutnya.
Polri juga sudah mengeluarkan Surat Telegram Kapolri yang ditandatangi Agus Andrianto yang berisi tentang aspek keamanan yang harus terpenuhi sebelum PSBB diberlakukan.
Ada pun aspek keamanan yang harus terpenuhi itu adalah: ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat; sarana dan prasarana kesehatan; data masyarakat terdampak yang akan menerima bantuan sosial di daerah yang mengajukan PSBB; dan pendistribusian bantuan sosial baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.(*)