DEMOKRASI.CO.ID - Seorang dari unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut Jawa Barat, dilaporkan warganya kepada aparat Kepolisian Polda Jawa Barat. Laporan Polisi tersebut terkait ancaman oknum pimpinan DPRD Garut berinisial En kepada seorang warga Diki Herdiansyah (31 tahun).
Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Yos & Rekan, Syam Yousef, mengatakan bahwa pihaknya mendapat kuasa dari kliennya Diki, untuk melaporkan kasus tersebut melalui Ditkrimsus Polda Jabar, Senin 6 April 2020 lalu.
"Ini sudah seminggu lebih laporannya disampaikan, dan saat ini mungkin masih dalam tahap pendalaman kasus," ujar Syam, Rabu, 15 April 2020.
Ancaman oknum Pimpinan DPRD Garut tersebut berlatar belakang perselingkuhan calon istri Diki (berinisial Dt), yang terbongkar. Diki mengetahui perselingkuhan tersebut melalui foto-foto syur antara Dt (23) dan En di memori telepon genggam milik Dt, Rabu 25 Maret 2020 lalu.
"Klien kami hanya mengambil foto itu untuk bukti ke orang tua Dt. Nah, mungkin En ketakutan jika foto itu disebar luas," ungkap Syam.
Foto: Warga melaporkan En ke Badan Kehormatan DPRD Garut |
Lanjut Syam, EN lantas mengancam akan membunuh Diki melalui sambungan telepon dan WhatsApp. Selain melaporkan kepihak Polda Jawa Barat, kuasa hukum sudah melaporkan kasus tersebut kepada pihak Dewan Kehormatan DPRD Garut.
"Ini harus menjadi perhatian semua, sebagai wakil rakyat seharusnya mengayomi rakyatnya bukan berbuat semena-mena," ungkapnya.