DEMOKRASI.CO.ID - Surat edaran yang dikeluarkan pengurus RW 02 Kelurahan Klojen, Kota Malang membuat heboh warganet. Sebab, isi surat dinilai kurang berpihak kepada tenaga medis di tengah penanganan wabah Corona.
Surat itu viral setelah di-posting di media sosial. Sontak saja mengundang banyak reaksi warganet. Surat diterbitkan pengurus RW 02 Kelurahan Klojen yang berada di Jalan Thamrin, Kota Malang.
Surat bernomor 02/RW02/U/IV/2020 itu berisi himbauan yang ditujukan kepada pengusaha kos di RW 02. Diawal surat membeberkan tentang edaran yang terbit berdasarkan surat Wali Kota Malang Nomor 338.973/35.73.133/2020 tertanggal 30 Maret 2020. Yakni tentang larangan warga Kota Malang bekerja di zona merah. Khususnya pada poin kedua dan ketiga.
Isinya, pertama tidak menerima hunian kos yang berasal dari RSSA/RS lain, baik sebagai penjaga pasien atau pun yang sedang menunggu tindakan medis dari dokter, hal ini melanggar ketentuan usaha kos-kosan, membahayakan warga sekitar, serta meresahkan warga sekitar rumah kos.
"Di Kota Malang, Sudah ada Dokter Resident Anak dan Dokter Resident Anestesi di Usir dari kos2annya," berikut bunyi salah satu pesan seperti yang diunggah akun Instagram @lambe_turah dan dilihat detikcom, Senin (27/4/2020).
Tak hanya tenaga kesehatan, RW 02 juga melarang penghuni kos membawa atau memasukkan tamu yang berasal dari luar kota. Surat edaran diakhiri dengan tanda tangan ketua RW 02 bersama bagian keamanan lingkungan RW.[dtk]