DEMOKRASI.CO.ID - Sebanyak 50 ribu buruh akan menggeruduk Gedung DPR RI dan kantor Kemenko Perekonomian pada tanggal 30 April 2020 untuk menyuarakan hak buruh yang terkena imbas PHK dan menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Begitu yang dikatakan Presiden KSPI Said Iqbal lewat keterangan tertulisnya, Kamis (16/4).
Said Iqbal mengatakan dalam aksi nanti buruh akan tetap menjaga jarak peserta aksi, memakai masker, dan membawa hand sanitizer.
"Tuntutan dalam aksi ini adalah tolak omnibus law RUU Cipta Kerja, stop PHK, dan liburkan buruh dengan upah penuh selama pandemik corona berlangsung," ujar Said.
"Selain di Jakarta, aksi ini juga serempak akan dilakukan di 20 propinsi,” tambahnya.
Sampai saat ini jutaan buruh tetap bekerja dan tidak diliburkan. Bahkan saat PSBB berlangsung.
"Dengan asumsi yang sama, maka kami minta aksi puluhan ribu buruh pada 30 April pun harus diizinkan dan tidak dihalang-halangi," tutupnya. (*)