DEMOKRASI.CO.ID - Menindaklanjuti upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran virus corona baru (Covid-19) yaitu kebijakan Larangan Mudik yang efektif berlaku mulai 24 April 2020.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang juga sebagai Plt Menteri Perhubungan, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke beberapa lokasi yaitu Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah 1 Soekarno Hatta, lokasi penyekatan kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek hingga ke Stasiun Pasar Senen.
“Orang yang pergi kerja masih tetap dari Jakarta ke luar, masih bisa diatur. Jadi yang dihambat adalah orang-orang yang mau mudik, mereka disuruh kembali ke Jakarta. Jadi saya kira hari pertama pelaksanaannya di sana sini masih ada yang kurang tapi besok sore kami akan evaluasi,” ujar Menko Luhut lewat siaran persnya, Jumat (24/4).
Menko Luhut menjelaskan bahwa setelah dilakukan survei, 90 persen masyarakat sudah mengetahui tentang kebijakan larangan mudik yang sudah diberlakukan di beberapa tempat bagi masyarakat yang tinggal di daerah PSBB dan Zona Merah.
“Kita lihat dulu sekarang secara bertahap. Sanksi kan sudah dikerjakan tadi, disuruh balik itu kan sanksi,” tambahnya.
Terkait mekanisme yang diberlakukan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), menurutnya akan diupayakan berjalan dengan efektif. Menko Luhut juga menambahkan bahwa terdapat tiga kunci utama yang harus disiplin dilakukan bersama yaitu jaga jarak, menggunakan masker serta rajin mencuci tangan.
“Pemerintah tidak mau rakyatnya susah. Kalau kita disiplin, maka penyebaran Covid ini akan berkurang dan berhenti. Empat hari terakhir ini data di DKI membaik semua. Itu satu hal yang bagus, maka PSBB ini bisa lebih cepat dari yang kita rencanakan. Berarti nanti kita bisa lagi berdagang, jalan-jalan, bisa lagi kemana-mana. Jadi ayo kita bersama-sama membuat Indonesia ini lebih aman,” tandasnya.
Mengakhiri Sidak hari ini, Menko Luhut melakukan pengecekan ke Stasiun Senen terkait keputusan pembatalan tiket kereta api Mudik Lebaran 2020 di Stasiun Pasar Senen.(rmol)