DEMOKRASI.CO.ID - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta efektif 10 April. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal menutup semua fasilitas umum di Ibu Kota.
"Semua fasilitas umum tutup, baik itu fasilitas umum hiburan milik pemerintah maupun tempat hiburan milik masyarakat," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Selasa (7/4/2020).
Anies menyebut tak hanya fasilitas umum yang bakal ditutup. Taman hingga balai pertemuan turut ditutup.
"Taman, balai pertemuan, ruang RPTRA, gedung olahraga, museum, semuanya tutup," tegas Anies.
PSBB sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Anies mengatakan, sejumlah kegiatan yang dibatasi dan dihentikan.
"Perkantortan dihentikan kecuali beberapa sektor, ada 8 pengecualian," ujar Anies.(dtk)