DEMOKRASI.CO.ID - Seorang pria asal Malang ditangkap karena menjual istrinya kepada lelaki hidung belang. Ia menjual istrinya dengan layanan seks biasa hingga threesome bersama dirinya.
Pria itu Fandy Achmad (22). Ia menawarkan istrinya melalui media sosial. Ketika ada pria hidung belang yang tertarik, ia langsung melakukan percakapan dan menentukan waktu serta tempat untuk layanan seks tersebut.
Terungkapnya berkat patroli siber saat pelaku menawarkan istri di akun media sosial," kata PS Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Harun saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (16/4/2020).
"Setelah kami telusuri menemukan transaksi seperti ini. Dan kami melakukan penyelidikan. Pada 7 April lalu kami melakukan penangkapan," imbuh Harun.
Fandy ditangkap PPA Satreskrim Polrestabes di sebuah hotel di Surabaya Selatan. Dalam penggerebekan itu, petugas mendapati istrinya dan seorang lelaki hidung belang tidak menggunakan busana.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp 2 juta, sebuah ponsel dan baju milik tersangka. Pelaku terancam
Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP.(dtk)