DEMOKRASI.CO.ID - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang larangan mudik sudah terbit. Berikut adalah isi lengkap dari Permenhub yang terbit selama masa wabah virus Corona ini.
Nama lengkap aturan ini adalah Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Permenhub ini ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan, dan diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, Widodo Ekatjahjana, 23 April 2020.
"Peraturan Menteri ini berlaku mulai pada tanggal diundangkan," demikian bunyi Pasal 28 Permenhub ini.
Permenhub yang disiarkan detikcom di bawah ini telah dikonfirmasi oleh Juru Bicara (Jubir) Kemenhub, Aditia Irawati, Jumat (24/4/2020).
Berikut adalah isi Permenhub tentang larangan mudik, selengkapnya:
(dtk)