logo
×

Senin, 13 April 2020

Permenhub dan Permenkes Berbenturan, Refly Harun: Negara Darurat Kesehatan, Menkes Jenderal Lapangannya!

Permenhub dan Permenkes Berbenturan, Refly Harun: Negara Darurat Kesehatan, Menkes Jenderal Lapangannya!

DEMOKRASI.CO.ID - Permenhub 18/2020 tentang pengendalian transportasi mesti selaras dengan Permenkes 19/2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Sebab, dalam perspektif hukum tata negara, Menteri Kesehatan sebagai pemegang mandat dari presiden untuk menangani "darurat kesehatan" yang saat ini terjadi di tanah air. Sedangkan, Presiden menjadi panglima komando tertinggi dalam penanganan Covid-19 ini.

Begitu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Refli Harun, Senin (13/4). 

"Negara sudah dinyatakan darurat kesehatan masyarakat, maka leading sectornya itu adalah Kementerian Kesehatan, menurut UU tentang Kekarantinaan Kesehatan. Jadi, perintah Presiden ke Menteri Kesehatan. Termasuk PSBB dan sebagainya," kata Refli Harun.

Wabah Covid-19, diibaratkan Refly sebagai kondisi perang. Di mana, panglima perang bagi Indonesia adalah Presiden Jokowi.

"Jadi, ibaratnya kita ini mau perang lawan Covid-19 itu panglima perang tertingginya itu Presiden. Tapi jenderal lapangannya itu kan Menteri Kesehatan," jelasnya.

"Lalu panglima-panglima wilayahnya adalah gubernur, bupati, walikota. Nah itu lah struktur komandonya," imbuhnya menegaskan.

Menurut Refli Harun, semua Menteri harus mendukung aturan Permenkes 19/2020 itu dalam rangka menjalankan perintah panglima tertinggi dalam hal ini Presiden.

Bukan membuat aturan lain yang orientasinya masih pada konteks penanganan wabah Covid-19.

"Kalau sektor lain masih mengatur juga terkait penanganan Covid-19 tetapi dia punya pandangan yang berbeda, harusnya tidak boleh, harusnya dia mengikuti keputusan menteri kesehatan, jeputusan PSBB itu. Jadi bukan dia membuat kebijakan-kebijakan sektoral sendiri," tuturnya.

Adapun, kata Refli Harun, jika kebijakan sektoral Menteri Luhut Binsar Panjaitan itu bukan dalam rangka penanganan Covid-19, maka tidak menjadi masalah. Namun yang menjadi soal adalah Permenhub 18/2020 itu justru mengatur pengendalian kendaraan ditengah wabah Covid-19.

"Kalo ada kaitannya dengan Covid-19 maka dia harus tunduk pada jenderal lapangan, sama panglima-panglima wilayah," kata Refli Harun.

"Hukum-hukum normal itu kan kalo ojol (ojek online) diatur oleh Permenhub, tapi karena sekarang darurat kesehatan masyarakat ya semua harus tunduk (Menkes)," imbuhnya menegaskan.

Sekadar informasi, dalam Permenhub 18/2020 disebutkan sepeda motor diperbolehkan untuk mengangkut penumpang dengan syarat memenuhi protokol kesehatan. Belum lagi soal mekanisme pengawasan terhadap kendaraan untuk dilakukan disinfeksi.

Permenhub itu tidak berbanding lurus dengan Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagaimana diatur Permenkes 9/2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) 21/2020 tentang PSBB.

Kemudian, Peraturan Gubernur DKI Jakarta 33/2020 sebagai dasar PSBB di DKI Jakarta pun ditabrak oleh aturan yang dikeluarkan Luhut Binsar Panjaitan itu. [rm]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: