DEMOKRASI.CO.ID - Kementerian Perhubungan, telah menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo mengenai larangan mudik dengan menyusun Peraturan Menteri Perhubungan tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Dijelaskan Jurubicara Kemenhub, Adita Irawati bahwa ruang lingkup peraturan ini adalah larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum baik transportasi darat, laut, udara dan kereta api.
“Termasuk kendaraan pribadi dan sepeda motor,” ujarnya dalam jumpa pers, Kamis (23/4).
Kendaraan-kendaraan tersebut dilarang keluar atau masuk wilayah PSBB, wilayah zona merah penyebaran Covid-19, dan wilayah Jabodetabek.
Larangan dikecualikan untuk angkutan logistik dan barang kebutuhan pokok dan kendaraan pengangkut obat-obatan. Termasuk kendaraan pengangkut petugas kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan juga mobil jenazah.
“Tidak ada penutupan jalan nasional atau jalan tol, tapi penyekatan kendaraaan,” terangnya.
Untuk sanksi mudik, pemerintah mengedepankan cara persuasif terlebih dahulu. Pada periode 24 April hingga 7 Mei, mereka yang melanggar akan diarahkan kembali ke asal perjalanan.
Setelahnya, atau tanggal 7 hingga 31 Mei, mereka yang melanggar akan dikenai sanksi berupa denda dan diminta kembali ke asal perjalanan. (Rmol)