DEMOKRASI.CO.ID - Pemimpin kelompok Muslim Jamaah Tablig, Mohammad Saad Kandhalvi, didakwa dengan tuduhan pembunuhan terkait penyebaran virus corona.
Pasca acara kegiatan keagamaan Jamaah Tablig yang merupakan pertemuan internasional di New Delhi India pada pertengahan Maret 2020 lalu, jumlah kasus virus corona di India mengalami lonjakan yang sangat tinggi.
Hingga Kamis (16/4), jumlah warga yang positif Covid-19 menjadi 12.380 kasus, termasuk 414 yang meninggal dunia.
Pengikut acara tersebut berasal dari berbagai negara termasuk Indonesia.
Kelompok itu merupakan salah satu organisasi dakwah Muslim Sunni terbesar di dunia karena pengikutnya berasal dari 80 negara, yang memberikan dakwah tentang Islam di negara bermayoritas beragama Hindu.
Muhammad Saad Kandhalvi, pemimpin tablig akbar di New Delhi itu didakwa telah menyelenggarakan kegiatan keagamaan yang mengakibatkan jatuhnya korban.
Peserta tablig banyak yang terpapar virus dan menyebarkannya kepada warga setempat.
Setelah adanya laporan kasus, kantor Jamaah Tablig di sudut New Delhi disegel dan ribuan anggotanya, dikarantina.
Juru bicara kepolisian Delhi mengatakan, pada awalnya polisi mengajukan dakwaan terhadap Kandhalv atas tuduhan pelanggaran mengadakan pertemuan besar, namun kini ditambah dengan pembunuhan.
“Polisi Delhi telah mengajukan laporan sebelumnya terhadap pemimpin Jamaah Tablig. Dan sekarang tuduhan tersebut ditambah dengan pasal 304,” kata perwira itu, yang merujuk pasal pembunuhan dalam KUHP India dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, mengutip Reuters, Kamis (16/4).
Pihak berwenang mengatakan, pada awal April sepertiga dari hampir 3.000 kasus virus corona melibatkan jamaah yang menghadiri pertemuan tersebut serta orang lain yang terinfeksi oleh jamaah setelah acara berlangsung.
Sementara itu Juru Bicara Jamaah Tablig, Mujeeb ur Rehman, menolak berkomentar karena belum mendapat informasi resmi mengenai tuduhan baru tersebut.[psid]