DEMOKRASI.CO.ID - Pemerintah menginstruksikan kampus-kampus membantu pulsa untuk mahasiswanya saat masa darurat virus Corona. Ada 64 kampus yang diminta pemerintah membantu pulsa mahasiswanya. Dana diambilkan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"PNBP itu artinya dana masyarakat yang diperoleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN)," kata Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Nizam, kepada detikcom, Rabu (7/4/2020).
Perintah itu disampaikan Nizam lewat surat edaran bernomor 331/E/E2KM/2020, tertanggal 6 April 2020. Ada 64 kampus yang dituju oleh surat itu. Soal pembiayaan, Nizam menjelaskan itu tergantung kemampuan masing-masing kampus.
"Tergantung kemampuan masing-masing perguruan tinggi. Ini sifatnya untuk bergotong-royong, saling membantu. Semua sedang susah. Sesama mahasiswa pun bisa saling membantu, yang mampu membantu yang kurang mampu, alumni bisa membantu adik-adiknya yang masih kuliah," kata Nizam.
Bila pulsa mahasiswa tercukupi, maka mereka bisa mengikuti kuliah daring (online) dengan lancar. Berikut adalah rincian perintah Kemdikbud terkait perintah kampus-kampus membantu pulsa mahasiswanya:
1. melakukan revisi Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) untuk memberikan bantuan pulsa kepada mahasiswa;
2. membuat Surat Keputusan (SK) Pimpinan PTN untuk bantuan tersebut;
3. jumlah nominal bantuan pulsa disesuaikan dengan kebijakan PTN;
4. membuat Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan;
5. sumber dana dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); dan
6. membuat laporan pertanggung jawaban.
Berikut adalah 64 kampus yang diminta Kemdikbud membantu pulsa mahasiswanya, sebagaimana tercantum dalam lampiran daftar tujuan surat edaran tersebut:
Daftar Tujuan Surat
1. ISBI Aceh
2. ISBI Bandung
3. ISBI Tanah Papua
4. ISI Indonesia Denpasar
5. ISI Padang Panjang
6. ISI Surakarta
7. ISI Yogyakarta
8. Institut Teknologi Kalimantan
9. Institut Teknologi Sumatera
10. Universitas Andalas
11. Universitas Bangka Belitung
12. Universitas Bengkulu
13. Universitas Borneo Tarakan
14. Universitas Brawijaya
15. Universitas Cenderawasih
16. Universitas Halu Oleo
17. Universitas Jambi
18. Universitas Jember
19. Universitas Jenderal Soedirman
20. Universitas Khairun
21. Universitas Lambung Mangkurat
22. Universitas Lampung
23. Universitas Malikussaleh
24. Universitas Maritim Raja Ali Haji
25. Universitas Mataram
26. Universitas Mulawarman
27. Universitas Musamus
28. Universitas Negeri Gorontalo
29. Universitas Negeri Jakarta
30. Universitas Negeri Makassar
31. Universitas Negeri Malang
32. Universitas Negeri Manado
33. Universitas Negeri Medan
34. Universitas Negeri Padang
35. Universitas Negeri Semarang
36. Universitas Negeri Surabaya
37. Universitas Negeri Yogyakarta
38. Universitas Nusa Cendana
39. Universitas Palangkaraya
40. Universitas Papua
41. Universitas Pattimura
42. UPN Veteran Jakarta
43. UPN Veteran Jawa Timur
44. UPN Veteran Yogyakarta
45. Universitas Pendidikan Ganesha
46. Universitas Riau
47. Universitas Sam Ratulangi
48. Universitas Samudra
49. Universitas Sebelas Maret
50. Universitas Sembilanbelas November Kolaka
51. Universitas Siliwangi
52. Universitas Singaperbangsa Karawang
53. Universitas Sriwijaya
54. Universitas Sulawesi Barat
55. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
56. Universitas Syiah Kuala
57. Universitas Tadulako
58. Universitas Tanjungpura
59. Universitas Terbuka
60. Universitas Teuku Umar
61. Universitas Tidar
62. Universitas Timor
63. Universitas Trunojoyo
64. Universitas Udayana
64 Kampus di atas adalah Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja Kementerian (PTN Satker) dan Badan Layanan Umum (PTN BLU). Di luar kampus-kampus di atas, masih ada kampus-kampus lain yang sudah berstatus PTN Badan Hukum (PTN BH) yang sudah berwenang mengelola anggaran secara otonom, tanpa perlu ada surat dari pemerintah.
"Untuk PTN Satker dan PTN BLU, perlu surat tersebut agar bisa merevisi anggarannya," kata Nizam.(dtk)