DEMOKRASI.CO.ID - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa dalam KUHP pasal penghinaan presiden telah berganti menjadi delik aduan.
Hal tersebut menurut Jimly, sebagai bukti bahwa secara pribadi presiden memang merasa terhina.
“Ini penting agar petugas tidak menafsir sendiri dengan sikap dan budaya ABS (asal bapak senang) yang merusak demokrasi,” kata Jimly melalui akun Twitternya @JimlyAs, Selasa (7/4).
Anggota DPD RI ini, juga menyindir bahwa para pejabat jangan antikritik. Sehingga hanya mau nikmat dan jabatannya, namun menolak beban yang harus ditanggung di dalamnya.
Sebelumnya, Amnesty International Indonesia menilai, kebebasan berpendapat masyarakat terancam dengan adanya aturan pemidanaan terhadap penghina Presiden Joko Widodo maupun pejabat pemerintah lainnya dalam menangani Covid-19 di media sosial.
Penolakan ini menyusul keluarnya Surat Telegram (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis yang ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit.
TR Tyang dimaksud bernomor ST/1098/IV/HUK.7.1/2020 terkait dengan perkara kejahatan siber, dimana jajaran Reskrim Polri bakal menindak siapa saja yang melakukan penghinaan kepada penguasa, presiden dan pejabat pemerintah di sosial media.(rmol)