DEMOKRASI.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili Kader PDIP, terdakwa Saeful Bahri diwajibkan untuk menghadirkan nama-nama yang disebut para saksi.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, adanya pengakuan saksi Rahmat Setiawan yang merupakan ajudan Wahyu Setiawan saat masih menjadi Komisioner KPU saat sidang untuk terdakwa Saeful Bahri pada Senin (13/4) harus didalami.
Pengakuan yang dimaksud Abdul Fickar adalah keterangan Rahmat yang mengetahui Wahyu Setiawan pernah bertemu dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto di Kantor KPU RI pada 2019 usai rekapitulasi.
"Jika ada keterangan saksi yang menyatakan ada pertemuan antara Wahyu Setiawan dengan Hasto Kristiyanto, maka wajib hukumnya majelis hakim mendengar keterangan saksi Hasto," ucap Abdul Fickar Hadjar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (14/4).
Tujuannya, kata Abdul Fickar, agar mengetahui peran Hasto dalam kasus dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 ini yang juga melibatkan tiga kader PDIP yakni Harun Masiku, Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelana.
"Untuk memperjelas "peranan Hasto" dalam tindak pidana korupsi suap ini, yang akan menjadi peranan dominan menentukan Hasto sebagai saksi biasa atau berkedudukan lebih jauh dari itu sebagai tersangka umpamanya," jelas Abdul Fickar.
Karena kata Abdul Fickar, sidang pengadilan merupakan forum yang relatif bebas untuk para pihak terkait terutama saksi untuk mengemukakan keterangan tentang pengetahuannya dalam kaitannya sebuah peristiwa pidana.
"Artinya seorang saksi ada dalam suasana kebebasan untuk mengemukakan keterangannya, karena itu KUHAP menentukan bahwa keterangan saksi di pengadilan lah dianggap yang benar sekalipun bertentangan dengan BAP," pungkas Abdul Fickar.(rmol)