logo
×

Selasa, 14 April 2020

Ombudsman: Kompetensi Stafsus yang Dibanggakan Jokowi Perlu Dievaluasi Biar Nggak Blunder Terus

Ombudsman: Kompetensi Stafsus yang Dibanggakan Jokowi Perlu Dievaluasi Biar Nggak Blunder Terus

DEMOKRASI.CO.ID - Staf Khusus Presiden Joko Widodo, Andi Taufan Garuda Putra, telah meminta maaf perihal suratnya yang berkop Sekretariat Kabinet dan ditujukan pada camat seluruh Indonesia.

Awalnya surat itu berisi titipan ke camat agar perusahaan Andi Taufan Garuda Putra, PT Amartha Mikro Fintek (Amartha), diikutkan dalam Relawan Lawan Covid-19 yang dijalankan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Andi Taufan Garuda Putra lantas meminta maaf setelah banyak mendapat kritik, mulai dari penyalahgunaan wewenang hingga dugaan kepentingan bisnis pribadi.

Peristiwa ini, menurut anggota Ombudsman RI Alvin Lie harus menjadi perhatian serius bagi Presiden Joko Widodo. Alvin Lie sendiri telah membeberkan sejumlah alasan bahwa surat tersebut terindikasi maladministrasi.

Dia meminta agar peristiwa menjadi perhatian Jokowi untuk mengevaluasi lagi tugas, fungsi, kewenangan, dan kompetensi dari staf khusus.

“Selama ini mereka dibangga-banggakan presiden sebagai milenial, tapi ternyata beberapa kali mereka sudah membuat blunder yang cukup serius,” ujarnya kepada redaksi, Selasa (14/4).

Jokowi harus kembali mengevaluasi kebutuhannya, apakah benar-benar memerlukan staf khusus milenial. Kalau memang memerlukan, maka harus diatur lebih ketat lagi agar mereka paham tugas, kewajiban, kewenangan, dan batasan-batasan.

Terlepas dari itu, Alvin Lie juga menyoroti tugas dari tim komunikasi yang dimiliki para staf khusus. Sementara tugas dari staf khusus sendiri adalah memberikan masukan pada presiden.

“Apa sih tugas mereka? Buat apa mereka punya tim komunikasi? Ini sudah merupakan hal yang sangat urgent bagi presiden, meninjau lagi kembali keberadaan staf khusus,” tekannya.

“Dan untuk surat ini, harus ada tindakan tegas terhadap staf khusus yang menyalahkangunakan kewenangannya, melampaui kewenangannya, dan melakukan tindakan maladministrasi,” demikian Alvin Lie. (*)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: