logo
×

Selasa, 21 April 2020

Ombudsman Banten Dalami Kwitansi Biaya Pemakaman Pasien Covid-19 Rp 15 Juta

Ombudsman Banten Dalami Kwitansi Biaya Pemakaman Pasien Covid-19 Rp 15 Juta

DEMOKRASI.CO.ID - Informasi tentang tarif ambulan untuk mengangkut jenazah pasien virus corona baru atau Covid-19 dan pemulasaraan beredar di media sosial.

Dalam gambar tersebut tertulis harga Rp 15 juta untuk pembayaran pemulasaran jenazah dari RS Bhakti Asih dan menggunakan peti jenazah beserta tim Covid-19 tujuan makam tanah 100 Ciledug, Kota Tangerang.

Menanggapi itu, Kepala Ombudsman Banten Dedy Irsan mengatakan, biaya pemulasaran dan pemakaman korban Covid-19 tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.

Hal itu dikarenakan Covid-19 merupakan bencana nasional non alam yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan telah diinstruksikan hingga ke pemerintah kabupaten/kota bahwa seluruh biaya ditanggung oleh pemerintah.

"Ombudsman Banten akan meminta keterangan kepada beberapa pihak terkait, yaitu pihak Tangerang Ambulance Service dan juga RS Bhakti Asih, kita ingin tahu persoalan sebenarnya seperti apa hingga terjadi keluarga pasien menggunakan jasa ambulan swasta untuk penanganan korban Covid-19," kata Dedy, Senin (20/4).

Selain itu, Ombudsman juga akan meminta keterangan dari Pemerintah Kota Tangerang terkait bagaimana kontrol yang dilakukan terhadap rumah sakit yang sudah dijadikan rujukan Covid-19 di Kota Tangerang.

Masing-masing kabupaten/kota kata Dedy, sudah dibentuk Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, seharusnya Pemkot Tangerang memiliki kendali terkait penangan Covid-19 ini.

"Kita ingin tahu, Koordinasinya seperti apa dengan RS Rujukan lainnya, data-data terkait pasien yang PDP dan Positif Covid-19, kan harusnya dibawah kontrol Pemerintah Kota selaku Gugus Tugas, baik yang di rawat di RSUD maupun RS swasta yang menjadi RS Rujukan Covid-19," katanya.

"Kalau seperti ini, namanya Pemkot Tangerang kecolongan hingga ada pasien korban Covid-19 yang akhirnya meninggal dan ternyata keluarga korban mengeluarkan uang sejumlah Rp 15 juta untuk biaya pemulasaran jenazahnya," dia menambahkan.

Menurut Dedy, setelah penelusuran piihak kompeten nantinya Ombudsman akan langsung mengkoordinasikan, agar kedepan tidak ada hal serupa dikemudian hari.

"Kita berharap kejadian ini tidak terulang lagi, cukup yang pertama dan terakhir, pola komunikasi dan koordinasi yang ada harus diperbaiki," demikian Dedy dilansir dari Kantor Berita RMOLBanten.(rmol)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: