DEMOKRASI.CO.ID - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan mereka yang memiliki keperluan bisnis masih bisa diperbolehkan berpergian. Sedangkan bagi yang berkepentingan untuk mudik tidak diperbolehkan.
Budi mengatakan ada permintaan dari para pebisnis untuk tetap boleh menaiki pesawat. Budi mempersilakan, namun tetap harus menjalani protokol kesehatan yang ketat untuk pencegahan virus Corona (COVID-19).
"Saya hanya ingin tambahkan beberapa hal, Bali seperti itu, tadi ada catatan permintaan pebisnis diperkenankan naik pesawat. Saya bilang kan monggo, tapi protokol kesehatannya harus ketat. Jangan di kami. Kami hanya mengiyakan, oke, hari ini 1 flight, 3 flight, tapi protokol jangan di kami. Saya minta ada satu pimpinan dari Pak Doni (Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo) atur itu," kata Budi dalam konferensi video seusai rapat terbatas yang disiarkan saluran YouTube Sekretariat Kabinet (Setkab), Senin (27/4/2020).
Budi menerangkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberikan arahan bahwa yang boleh pergi adalah yang memiliki urusan bisnis. Pihaknya, dalam hal ini Kemenhub, siap membantu Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dalam hal ini.
"Jadi yang boleh berjalan itu arahan presiden mereka yang berbisnis, bukan yang mudik, saya pikir saya nggak terlalu banyak bicara, Pak Doni yang koordinir saya siap bantu. Tim kami solid dan kami sudah lakukan rakor internal 5 kali," ujar Budi.
Kemenhub sebelumnya sudah menerbitkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 yang mengatur larangan mudik Lebaran 2020. Permenhub diteken Menhub Ad Interim Luhut Pandjaitan yang sempat menggantikan Budi untuk sementara waktu.
"Pak Luhut luar biasa, walaupun dengan kesibukan masih punya kemampuan dan kedalaman untuk memberikan arahan. Permenhub yang dibuat Pak Luhut relatif tidak ada cacat. Relatif tidak ada cacat. Tidak ada komplain atas itu," kata Budi. []