DEMOKRASI.CO.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan permohonan gugatan Wiranto terhadap mantan Bendahara Umum Partai Hanura, Bambang Sujagad Susanto. Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu menang terkait utang piutang Rp 23 miliar dan juga berhak atas bunga Rp 11 miliar.
"Kami tentu mengapresiasi ke majelis hakim. Masih banyak hakim jujur, idealis tanpa uang bisa adil seperti ini," ujar kuasa hukum Wiranto, Adi Warman, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (15/4/2020).
Majelis hakim yang dimaksud diketuai Desbenneri Sinaga. Adapun anggota majelis Endah Detty Pertiwi dan M Djoenaidie.
"Tidak ada sedikit pun uang yang mengalir ke sana (majelis-red), tapi putusannya bisa adil seperti ini," ujar Adi menegaskan.
Kasus ini bermula saat Wiranto menitipkan uangnya ke Bambang sebesar SGD 2,3 juta pada 2009. Belakangan, penitipan uang itu bermasalah dan tidak kembali. Wiranto kemudian menggugat Bambang pada 2019.
Pada Senin (13/4) kemarin, PN Jakpus mengabulkan permohonan Wiranto. PN Jakpus menilai Bambang telah melakukan wanprestasi/cidera janji. Berikut amar putusannya:
1. Bambang melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji/Cidera Janji, dengan tidak melaksanakan dan mentaati isi Surat Perjanjian, Tertanggal 24 November 2009, tentang Penitipan dana sebesar SGD 2.310.000
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perjanjian tanggal 24 November 2009 tentang Penitipan dana sebesar SGD 2.310.000 yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat
3. Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan sisa dana yang belum dikembalikannya kepada Penggugat dengan perhitungan : jumlah berat emas (hasil pembagian SGD 1.635.000 dengan harga emas pada tanggal 24 November 2009, misalnya seberat " X gram "), dan selanjutnya berat emas tersebut dikalikan dengan harga emas pada saat uang titipan tersebut dikembalikan Tergugat kepada Penggugat.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga atas uang yang dititipkan tersebut sejumlah Rp 11.229.217.725," putus majelis.(dtk)