DEMOKRASI.CO.ID - Jumlah pasien positif terinfeksi virus corona (Covid-19) di Indonesia yang meninggal dunia mencapai 280 orang per hari ini, Kamis (9/4) dari total keseluruhan pasien positif corona sebanyak 3.293 orang.
Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto mengatakan pasien positif Covid-19 yang meninggal hari ini bertambah 40 orang dari sebelumnya hanya 240 orang.
"Terdapat 40 kasus pasien meninggal dari konfirmasi positif Covid-19, sehingga totalnya 280 orang," kata Yurianto dalam keterangan persnya di Gedung BNPB Jakarta, Kamis (9/4).
Sejak pemerintah mengumumkan kasus positif virus corona pada 2 Maret lalu, hari ini merupakan lonjakan tertinggi jumlah pasien positif yang meninggal dunia.
Pemerintah pertama kali mengumumkan pasien meninggal pada 11 Maret. Kemudian pasien meninggal bertambah 3 orang pada 13 Maret. Pasien meninggal kembali bertambah 1 orang pada 14 Maret, sehingga total menjadi 5 orang.
Pasien meninggal langsung bertambah 14 orang pada 18 Maret. Sehari kemudian pasien positif yang meninggal bertambah 6 orang, sehingga total menjadi 25 orang.
Terhitung sejak 20 Maret hingga 8 April 2020, pasien meninggal akibat virus corona bertambah sebanyak 215 orang.
Dari total 280 pasien per hari ini yang meninggal, jumlah terbanyak berasal dari DKI Jakarta dengan 142 orang. Secara berturut-turut Jawa Barat 40 pasien, Jawa Tengah 22 pasien, Banten 20 pasien, Jawa Timur 17 pasien, Sulawesi Selatan 8 pasien, dan DIY 7 pasien
Kemudian Sumatera Utara 4 Pasien, Bali 2 pasien, Sulawesi Tengah 2 pasien, Kalimantan Barat 2 pasien, Kalimantan Selatan 2 pasien, Sumatera Selatan 2 pasien, Papua 2 pasien.
Lalu Aceh 1 pasien, Bengkulu 1 pasien, Bangka Belitung 1 pasien, Kalimantan Timur 1 pasien, Kepulauan Riau 1 pasien, Sulawesi Utara 1 pasien, Lampung 1 pasien, dan Papua Barat 1 pasien.
Dalam rangka percepatan penanganan covid-19, Pemerintah Daerah (Pemda) bisa mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya. Diketahui, sampai saat ini, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto baru menyetujui penerapan PSBB di DKI Jakarta.
Dalam aturan pedoman PSBB, pemerintah daerah akan membatasi sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Kemudian, kegiatan sosial dan budaya serta moda transportasi. [cnn]