DEMOKRASI.CO.ID - Kasus yang melilit Andi Taufan Garuda Putra tidak bisa berhenti saat bos PT Amartha Mikro Fintek itu menyatakan mundur dari Staf Khusus Presiden Joko Widodo.
Harus ada juga tindak lanjut atas pengiriman surat berkop Sekretarian Kabniet dari Andi Taufan kepada para camat untuk menitipkan Amartha dalam giat relawan desa.
Begitu tegas pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Andi Yusran kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (24/4).
"Menurut saya tidak cukup dengan hanya "berhenti", tetapi juga diikuti penyelidikan ada tidaknya tindak pidana yang terjadi “di balik” keterlibatan yang bersangkutan dan perusahannya dalam kegiatan di Kemendes," ujarnya .
Nama Taufan belakang menjadi sorotan karena dinilai publik telah memanfaatkan momen pandemik Covid-19 ini dengan menyurati camat se-Indonesia dengan menggunakan kop Sekretariat Kabinet. Dia “menitipkan” perusahannya, PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) sebagai relawan desa lawan Covid-19.
Andi Yusran pun mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penelusuran apa yang sebenarnya dilakukan Andi Taufan.
"Hanya saja saya ragu akan keberanian aparat hukum (KPK) masuk ke lingkaran “istana”,” tandasnya. (Rmol)