DEMOKRASI.CO.ID - Pemkab Cianjur dan Pemkot Sukabumi akan mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Pemprov Jabar. Hal itu dikatakan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) COVID-19 Jabar Berli Hamdani dalam telekonferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (16/4/2020).
"Cianjur dan Sukabumi (kota) hendak mengajukan PSBB sebagaimana daerah lain, itu tentunya pemprov akan mendukung dengan berbagai upaya. Pemprov Jabar menyambut baik PSBB ini," kata Berli.
Pemprov pun mengimbau kepada kabupaten dan kota di Jawa Barat, khususnya yang terdapat zona merah atau pasien terkonfirmasi positif COVID-19, untuk melakukan PSSB. Sehingga wabah bisa ditanggulangi dengan lebih baik.
Saat ini, ujar Berli, Pemprov Jabar masih mengkaji dan menunggu kelengkapan persyaratan dari lima daerah di Bandung Raya yang dijadwalkan akan memberlakukan PSBB 22 April 2020 mendatang.
"Meluruskan pemahaman tentang PSBB yang sudah dilaksanakan di Bodebek, yang berikutnya akan dilaksanakan di Bandung Raya. Pemprov Jabar sudah menyiapkan langkah dan persyaratan yang diperlukan. Mudah-mudahan Bandung Raya bisa dilaksanakan PSBB," tuturnya.
Berli menegaskan kembali ketersediaan stok logistik dan bahan pangan dalam PSBB. Sebab, PSBB berbeda dengan karantina wilayah atau yang dikenal dengan istilah lockdown.
"Ini lebih longgar, transportasi dan aktivitas masih diperbolehkan. Jadi masyarakat jangan khawatir bila daerahnya di-PSBB. Sembako dan kebutuhan dasar lainnya akan dijamin pemerintah daerah agar bisa didistribusikan ke masyarakat," kata Berli.(dtk)