DEMOKRASI.CO.ID - Sesuai perintah Presiden Joko Widodo agar penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lebih disiplin, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram (TR) tentang penanganan perkara dan pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
Telegram bernomor ST/1098/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020 menekankan, jajaran Reskrim dapat melakukan tindakan hukum bagi mereka yang menolak atau melawan
petugas yang berwenang sebagaimana Pasal 212 dan Pasal 218 KUHP.
Dan menindak orang yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular seperti tertuang dalam UU 4/1984 tentang wabah penyakit menular sebagaimana diatur dalam Pasal ayat 1 dan 2.
“Telegram itu menyasar yang langgar aturan tersebut," kata Listyo saat dikonfirmasi, sekaligus membenarkan Telegram, Sabtu malam (4/4).
Selain itu, Telegram ini juga akan menindak jenis pelanggaran yang berpotensi terjadi pada saat arus mudik atau Street Crime, seperti kerusuhan atau penjarahan, pencurian dengan kekerasan sebagaimana Pasal 362, 363, 365, 406, 170 KUHP.
Lalu, menghambat kemudahan akses sebagaimana dalan UU 24/2007 Tentang Penanggulangan Bencana seperti dalam Pasal 77 Jo 50 ayat 1 dan Pasal 79 ayat 1 dan 2.
Kemudian, kejahatan orang yang tidak mematuhi penyelanggaraan karantina kesehatan dan atau menghalangi sebagaimana UU 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam Pasal 93.
Oleh sebab itu, Bareskrim Polri akan mengambil beberapa langkah tegas terkait adanya beberapa kejahatan yang mungkin terhadi saat penerapan PSBB.
Antara lain, melakukan identifikasi dan pemetaan serta penilaian dalam rangka memperoleh gambaran pelaku kejahatan yang manfaatkan wabah Covid-19. Berkordinasi dengan Pemda maupun perusahaan untuk memasang CCTV di lokasi yang rawan terjadi kejahatan.
Melaksanakan kegiatan kampanye perang terhadap kejahatan jalanan. Antisipasi modus kejahatan terhadap orang yang berpura-pura menjadi petugas disinfektan.
Lalu, antisipasi adanya penolakan pemakaman korban Covid-19. Aktifkan kring serse di jajaran. Laksanakan kegiatan penindakan terhadap pungli dan premanisme.
Selanjutnya, penyidik diminta untuk lebih bertugas secara dinamis dan adaptif dalam antisipasi metamorfosis ancaman dan kejahatan di media sosial yang timbulkan dampak negatif. Contohnya, hoaks dan hate speech.
Melakukan penegakan hukum bila menemukan pelanggaran hukum. Dan membuat efek deteren agar tidak terjadi kejahatan lainnya.
Keluarnya Telegram ini merujuk pada, UU 4/1984 Tentang Wabah Penyakit Menular. UU 2/2002 Tentang Polri. UU 24/2007 Tentang Penanggulangan Bencana.
UU 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Perppu RI 1/2020 Tentang Kebijakan Keuangan untuk menangani Pandemi Corona.
PP RI 21/2020 Tentang PSBB. Keppres No 11/2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. ST Kapolri tentang langkah antisipasi merebaknya virus coroba. Dan ST Kapolri tentang langkah direktif kepada para pada Kapolda terkait penanggulangan virus corona.