DEMOKRASI.CO.ID - Pengamat Politik dari Lembaga Analisis Politik Indonesia (L-API), Maksimus Ramses Lalongkoe mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera memecat Andi Taufan Garuda Putra dari posisinya sebagai Staf Khusus (Stafsus) Kepresidenan, pasca mencuatnya surat yang ia layangkan kepada para Camat.
“Saya kira tidak ada pilihan lain selain pak Presiden Jokowi segera memecat Andi Taufan Garuda Putra dari posisinya sebagai Staf Khusus (Stafsus) Kepresidenan agar tidak menimbulkan dugaan-dugaan negatif terhadap lingkaran istana terkait mencuatnya surat yang ia layangkan kepada para Camat itu," kata Ramses kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Tindakkan pemecatan itu, kata Ramses sangat beralasan. Sebab Stafsus Presiden Andi Taufan telah melakukan pelanggaran dan melampaui kewenangannya sebagai seorang Stafsus Kepresidennan.
Pelanggaran itu, lanjut Ramses sesuai dengan kententuan Permenpan Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pedomaan Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah baik terkait penggunaan logo negara maupun penggunaan lambang negara.
"Dalam Permenpan itu sudah sangat jelas mengatur penggunaan logo negara dan lambang negara. Ketentuan penggunaan lambang negara untuk tata naskah dinas sangat gamblang bahwa Lambang negara digunakan dalam tata naskah dinas sebagai tanda pengenal atau identifikasi yang bersifat tetap dan resmi. Pejabat yang berwenang menggunakan kop naskah dinas jabatan dan cap jabatan dengan lambang negara adalah pejabat negara,” ujar Ramses.
Menurut Dosen Ilmu Komunikasi ini, Stafsus Presiden seharusnya bertugas memberikan masukan, saran dan pertimbangan kepada Presiden terkait dengan bidang kerjanya bukan malah membuat surat kepada pihak luar apalagi terselip membawa kepentingan perusahaannya sendiri.
"Kan aneh saja itu Stafsus, Stafsus Presiden itu kan seharusnya bertugas memberikan masukan, saran dan pertimbangan kepada Presiden terkait dengan bidang kerjanya bukan malah membuat surat kepada pihak luar,” kata Ramses.
Untuk itu, menurut Ramses, Presiden Jokowi segera memecat Andi Taufan sebab perbuatannya bukan saja melanggar aturan tetapi juga melampaui kewenangan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang telah diberi mandat khusus oleh Presiden.
Seperti diberitakan, Staf Khusus Kepresidenan Andi Taufan Garuda Putra melayangkan surat kepada para camat. Dalam surat tersebut Andi Taufan meminta para camat melibatkan perusahaannya, PT Amartha Mikro Fintek dalam penanganan virus Corona atau Covid-19.
Hal itu terungkap dalam surat Andi Taufan bernomor 003/S-SKP-ATGP/IV/2020 tanggal 1 April 2020. Surat itu menggunakan kop Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
Stafsus bidang financial technology (fintech) itu meminta PT Amartha dilibatkan dalam program Relawan Desa Lawan Covid-19 yang diinisiasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Perusahaan yang didirikan Andi Taufin itu ingin berpartisipasi dalam program tersebut di wilayah Jawa, Sulawesi dan Sumatera.[]