DEMOKRASI.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan adanya kode "Oke Sip" percakapan antara Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto dengan terdakwa Saeful Bahri.
Percakapan yang dimaksud melalui pesan singkat di WhatsApp yang terjadi pada 23 Desember 2019.
Awalnya, Jaksa Moch. Takdir Suhan ingin mengkonfirmasi terkait adanya percakapan antara Hasto dengan Saeful sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Pak tadi sudah ditanyakan ada komunikasi chat WA Bapak dengan Pak Saeful, apakah ada komunikasi lain? Ini penegasan kembali bahwa ada penyampaian oleh terdakwa ini menyampaikan bahwa 'lapor Mas, hari ini Pak Harun geser 850', ada penyampaian demikian saksi di komunikasi chat WA tanggal 23 Desember?" tanya Jaksa Takdir kepada Hasto.
Dalam komunikasi itu, Jaksa menyebut bahwa Hasto merespon pesan dari Saeful dengan kata 'Oke Sip'.
"Saya tidak ingat persis hanya saja setelah saya melakukan peneguran dan klarifikasi atas persoalan ketika saudara terdakwa meminta dana kepada saudara Harun Masiku setelah itu komunikasi saya bersifat pasif sehingga ketika ada WA dari saudara terdakwa saya hanya menjawab 'Oke sip'," jawab Hasto.
Namun demikian, Hasto menyebut bahwa responnya itu bukanlah memberikan atensi atau perintah kepada Saeful, melainkan diartikan bahwa pesan tersebut sudah dibaca oleh Hasto.
"Artinya saya membaca tapi saya tidak menaruh atensi terkait hal tersebut," kata Hasto.
Percakapan itu diketahui terjadi setelah adanya proses tawar menawar antara Wahyu Setiawan dengan Saeful Bahri melalui Agustiani Tio Fridelina sesuai dengan surat dakwaan.
Di mana awalnya, Saeful Bahri menyampaikan dan memerintahkan kepada Agustiani untuk menanyakan biaya operasional serta menyebutkan telah siap dana senilai Rp 750 juta.
Agustiani pun meneruskan pesan dari Saeful tersebut kepada Wahyu. Wahyu pun menjawab pesan Agustiani dengan kata "1000" yang di artinya senilai Rp 1 miliar. Agustiani pun meneruskan jawaban Wahyu kepada Saeful.
Selanjutnya pada 13 Desember 2019, Saeful dan Donny Tri Istiqomah meminta uang senilai Rp 1,5 miliar kepada Harun Masiku. Beberapa hari kemudian, Harun menjawab siap memberikan uang yang diminta Saeful senilai Rp 1,5 miliar.
Pada 17 Desember 2019, Harun Masiku memberikan uang kepada Saeful senilai Rp 400 juta untuk diserahkan kepada Wahyu sebagai Down Payment (DP).
Selang beberapa lama, pada 26 Desember 2019, Harun Masiku kembali menghubungi Saeful dan menyampaikan agar Saeful mengambil uang sejumlah Rp 850 juta. (*)