DEMOKRASI.CO.ID - Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menetapkan wabah virus corona atau Covid-19 sebagai bencana nasional.
Secara resmi, keputusan tersebut tertulis dalam Keputusan Presiden (Keppres) 12/2020 yang diumumkan Presiden Jokowi, Senin (13/4).
Keputusan Presiden Jokowi pun menjadi perhatian publik. Salah satunya, politisi Partai Demokrat, Andi Arief.
Andi Arief mempertanyakan soal alasan keputusan presiden itu diterbitkan. Terutama, soal syarat-syarat bencana nasional dapat diumumkan.
"Sepengetahuan saya, yang disebut bencana nasional itu sebuah bencana yang terjadi di mana kepala daerah baik kota/kabupaten maupun provinsi beserta jajaran pemerintahannya secara fisik tak lagi mampu bekerja mengatasi," ujar Andi dalam akun Twitternya.
Menurutnya, sampai saat ini belum ada laporan daerah yang kewalahan dengan wabah Covid-19. Sehingga, dia pun bertanya apakah ada definisi lain soal bencana nasional itu.
"Mungkin ada definisi baru?" pungkasnya terheran. (Rmol)