logo
×

Selasa, 21 April 2020

Ingat! Aturan PSBB Sumatera Barat Berlaku Mulai 22 April 2020

Ingat! Aturan PSBB Sumatera Barat Berlaku Mulai 22 April 2020

DEMOKRASI.CO.ID - Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Rabu lusa mendatang. Aturan PSBB ini berlaku untuk tingkat provinsi yang mencakup 19 daerah.

Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno mengatakan, PSBB akan dimulai terhitung pukul 00:00 WIB Rabu (22/4/2020), dan berlaku selama 14 hari.

"Sumatera Barat memulai PSBB pada 22 April 2020 hari Rabu pukul 00.00 WIB," kata Irwan usai rapat online bersama seluruh kepala daerah, Senin (20/4/2020).

Irwan mengatakan, Pemprov Sumbar mengikuti semua aturan PSBB yang ada dalam aturan yang berlaku di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020. dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB.

Dia menjelaskan, yang disebutkan dengan tegas dalam aturan tersebut, antar kabupaten dan kota yang masuk jika melewati jumlah 50 persen, akan diturunkan. Begitupun halnya dengan yang datang dari luar provinsi.

"Mereka datang dari rantau, misalnya penumpang isi enam orang atau lebih, terpaksa diturunkan, yang boleh hanya isi tiga orang," katanya.

"Itu mengikuti PSBB, termasuk ke provinsi lain lewat Sumbar, kita buat tegas," tambah dia.

Menjelang penerapan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi ke daerah-daerah tetangga di perbatasan. Irwan meminta seluruh bahan sosialisasi untuk masyarakat terpasang di semua sudut Sumbar dan perbatasan menuju Sumbar.

"Sudah kita surati provinsi tetangga, terkait PSBB di Sumbar. Kita juga sudah memasang billboard dan spanduk di luar Sumbar, termasuk di pelabuhan Merak Banten dan Bakauheni Lampung. Kita tegas melakukan hal itu, sehingga demikian perlu dimaklumi oleh para perantau," jelas politisi senior PKS itu.

Irwan juga berharap, selama masa PSBB masyarakat Sumbar tetap di rumah. Warga diharapkan tidak keluar rumah kecuali dalam keadaan mendesak atau darurat.

Tidak perlu keluar, kalau keluar terpaksa dibatasi, baik jumlah, kegiatan atau aktivitasnya. Yang boleh buka adalah layanan untuk kepentingan kebutuhan makan minum dan kebutuhan pokok serta kebutuhan harian," tutur Irwan.

Secara umum, bupati dan wali kota setuju semua panduan dari provinsi, akan tetapi yang kekhasan di kota dan kabupaten masing-masing, dikembalikan ke kabupaten dan kota masing-masing untuk membuat penjabaran aturan.(dtk)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: