DEMOKRASI.CO.ID - Dua elemen kepemudaan di Persyarikatan Muhammadiyah, yakni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Pemuda Muhammadiyah, meminta Staf Khusus Milenial Presiden yakni Andi Taufan Garuda Putra untuk mundur dari posisinya saat ini.
Dalam keterangan persnya, IMM menilai bahwa Andi Taufan melakukan kesalahan fatal. Yakni dengan mencampuradukkan posisinya sebagai Staf Khusus Presiden dengan pimpinan PT Amartha Mikro Fintek (Amartha).
Ketua Umum DPP IMM, Najih Prasetyo, bahkan menyebutkan, apa yang dilakukan Andi Taufan sudah masuk kategori maladministrasi.
"Meminta Andi Taufan mengundurkan diri sebagai stafsus, karena perbuatannya yang telah mencederai kepercayaan publik," kata Najih dalam pernyataan resminya, Selasa 14 April 2020.
Padahal, kata dia, dalam Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2012 Pasal 18 jelas-jelas disebutkan tugas staf khusus adalah melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Hal senada dilakukan Pemuda Muhammadiyah. Walau sudah meminta maaf dan menarik suratnya, langkah itu tidak bisa dianggap persoalan sudah selesai.
"Hal tersebut merupakan pelanggaran serius dan tidak boleh dianggap selesai hanya karena yang bersangkutan meminta maaf," kata Ketua Hukum dan HAM Pimpinan Pemuda Muhammadiyah, Razikin, dalam keterangan persnya.
Bahkan, mantan Juru Bicara Milenial, Jokowi-Ma’ruf, ini menilai, Andi Taufan Garuda telah melanggar azas-azas penyelenggaraan negara. Juga secara terang benderang, menyalahgunakan jabatan sebagai Stafsus Presiden untuk kepentingan pribadi.
"Seorang Staf Khusus Presiden harusnya paham prinsip sebagai pejabat negara dan penggunaan kop Sekretariat Negara untuk kepentingan pribadi itu tidak boleh ditolerir. Karena itu, sebaiknya Presiden berhentikan itu saudara Andi Taufan," katanya.(*)