DEMOKRASI.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili terdakwa Saeful Bahri mengungkapkan ada dokumen tertentu yang ditunjukkan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman.
Dokumen yang ditunjukkan kepada Arief Budiman ialah dokumen yang dibawa oleh Kader PDIP Harun Masiku yang juga tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih yang juga menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Kader PDIP lainnya yakni Agustiani Tio Fridelina.
Dalam persidangan yang digelar hari ini, Senin (20/4), Arief Budiman mengaku pernah bertemu dengan Harun Masiku di kantornya usai putusan Judicial Review yang diajukan oleh DPP PDIP ke Mahkamah Agung (MA) atau sekitar bulan September 2019.
Dalam pertemuan yang dilakukan di tempat kerja Arief Budiman di Kantor KPU RI itu, Harun Masiku meminta tolong kepada Arief agar surat permohonan DPP PDIP dapat dikabulkan.
Dalam pertemuan itu juga, Arief menyebut bahwa Harun Masiku membawa beberapa dokumen. Namun, Arief hanya menyebut dokumen yang dibawa oleh Harun ialah surat dari DPP PDIP dan putusan Judicial Review Mahkamah Agung.
Hakim Ketua, Panji Surono pun mendalami dokumen yang dibawa Harun Masiku. Di mana, ada dokumen yang lain yang dibawa Harun Masiku dan ditunjukkan kepada Arief Budiman saat pertemuan itu.
"Dia bawa dokumen-dokumen, apakah diminta saudara atau gimana?," tanya Hakim Ketua, Panji Surono kepada Arief Budiman.
"Saya tidak meminta dia membawa apapun, dia datang berkonsultasi kemudian menunjukkan dokumen itu," jawab Arief.
Hakim Ketua pun akhirnya mengungkapkan bahwa Harun Masiku membawa dokumen yang berisi foto-foto. Foto yang dimaksud ialah foto Harun Masiku saat bersama dengan Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri dan dengan Mahkamah Agung.
"Ternyata kan Harun Masiku tuh datang dengan membawa data atau dokumen putusan Mahkamah Agung ya, dan juga adanya foto-foto yang didalamnya terdapat gambar antara Harun Masiku dengan Megawati Soekarnoputri dan dengan Mahkamah Agung. Apakah pendapat saudara?," ungkap Hakim Ketua sembari bertanya tanggapan Arief setelah melihat dokumen tersebut.
"Ya saya tidak menilai apapun, saya pikir itu kan bukan dokumen resmi bukan dokumen formal yang dimasukkan secara formal ke kantor saya. Ya dia datang sambil nunjukkan berkas-berkas, ya saya biasa saja. Dan saya tidak mendokumentasikan itu sebagai surat resmi masuk saya tidak pernah dokumentasikan apapun," jawab Arief.
"Artinya saudara tidak terpengaruh ya walaupun ya misalkan mau foto dengan siapapun gitu ya?," lanjut tanya Hakim Ketua.
"Tidak (terpengaruh)," singkat Arief.[rm]