DEMOKRASI.CO.ID - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya Bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelolan Keuangan Haji (BPKH). Kepala Badan Pelaksana mendapat gaji sebesar Rp 135 juta/bulan. Adapun gaji Ketua Dewan Pengawas BPKH sebesar Rp 102 juta. Dari mana sumber uang itu?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU Pengelolaan Keuangan Haji, semua gaji di atas berasal dari jemaah haji. Pasal 8 PP Nomor 5 Tahun 2018 menyebutkan:
Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a meliputi:
a. setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus;
b. nilai manfaat Keuangan Haji;
c. dana efisiensi Penyelenggaraan Ibadah Haji; d. DAU; dan/atau
e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji. Nah, setelah uang dari jemaah haji diterima, kemudian dikeluarkan. Pengeluarannya yaitu untuk:
a. Penyelenggaraan Ibadah Haji;
b. operasional BPKH;
c. penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji;
d. pengembalian setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus Jemaah Haji yang membatalkan keberangkatan dengan alasan yang sah;
e. pembayaran saldo setoran BPIH Khusus ke PIHK;
f. pembayaran nilai manfaat setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus;
g. kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam; dan
h. pengembalian selisih saldo setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus dari penetapan BPIH dan/atau BPIH Khusus tahun berjalan.
Lalu apa yang disebut operasional BPKH? Dalam Pasal 22 menyebutkan pengeluaran operasional BPKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b meliputi:
a. belanja pegawai; dan
b. belanja operasional kantor.
Nah, belanja pegawai/pimpinan BPKH itu di antaranya untuk Badan Pelaksana BPKH dan Dewan Pengawas BPKH. Pasal 23 menyebutkan:
(1) Pengeluaran operasional BPKH untuk belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a terdiri atas gaji atau upah dan hak keuangan lainnya.
(2) Gaji atau upah dan hak keuangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada anggota badan pelaksana, anggota dewan pengawas, dan pegawai BPKH.
Sebagai tindak lanjutnya, Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya Bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelolan Keuangan Haji (BPKH). Berikut rincianya gajinya:
Badan Pelaksana BPKH
Kepala BPKH
Bulanan:
Gaji pokok Rp 92 juta
Tunjangan Perumahan Rp 25 juta
Transportasi Rp 18 juta
Total Rp 135 juta.
Selain itu juga dapat:
THR Rp 92 juta
Cuti Tahunan Rp 92 Juta
Anggota BPKH:
Bulanan:
Gaji pokok Rp 83 juta
Tunjangan Perumahan Rp 25 juta
Transportasi Rp 16 juta
Total Rp 124 juta.
Selain itu juga dapat:
THR Rp 83 juta
Cuti Tahunan Rp 83 Juta
Dewan Pengawas BPKH
Ketua
Gaji Pokok Rp 73 juta
Tunjangan Perumahan Rp 15 juta
Tunjangan Transportasi 14 juta
Total Rp 102 juta
Selain itu juga dapat:
THR Rp 73 juta
Cuti Rp 73 juta
Anggota
Gaji Pokok Rp 66 juta
Tunjangan Perumahan Rp 15 juta
Tunjangan Transportasi Rp 13 juta
Total Rp 94 juta.
Selain itu juga dapat:
THR Rp 66 juta
Cuti: Rp 66 juta
Selain itu, jabatan di atas juga mendapatkan
Uang Representasi
Asuransi jiwa dan kecelakaan kerja berupa premi sebesar 25 persen kali gaji setahun.
Fasilitas kesehatan berupa premi sebesar 3 persen kali gaji setahun.
Tunjangan asuransi purna jabatan berupa premi sebesar 25 persen kali gaji setahun.(dtk)