DEMOKRASI.CO.ID - Dugaan penyalahgunaan wewenang mencuat seiring munculnya surat berkop Sekretariat Kabinet RI yang ditandatangani Staf Khusus Presiden Republik Indonesia, Andi Taufan Garuda Putra.
Surat bernomor 003/S-SKP-ATGP/IV/2020 itu ditujukan ke para camat di seluruh Indonesia dan berisi ajakan kerja sama relawan desa melawan Covid-19.
Andi Taufan Garuda Putra mengaku telah menerima komitmen dari PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) melalui surat tertanggal 30 Maret 2020, untuk dapat berpartisipasi dalam menjalankan program Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Partisipasi dari perusahaan berplatform pinjaman peer to peer lending itu disebut akan dilakukan di area Jawa, Sulawesi dan Sumatera.
Sorotan publik tertuju pada Amartha yang tidak lain merupakan perusahaan milik Andi Taufan Garuda Putra.
Salah satu yang mengkritik adalah eks Menteri Keuangan Indonesia, Fuad Bawazier. Dia mempertanyakan pengetahuan Jokowi tentang bisnis perusahaan milik para stafnya tersebut. Jangan sampai mereka menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki untuk kepentingan bisnis.
“Apakah Pak Jokowi tahu anak buahnya menyalahgunakan posisinya untuk kepentingan bisnis? Makin kacau saja,” ujarnya kepada redaksi, Selasa (14/4).
Fuad Bawazier lantas meminta klarifikasi dari pihak istana untuk meluruskan kabar yang beredar tersebut. Tidak hanya istana, dia juga meminta para dewan untuk tidak tinggal diam.
“Mohon klarifikasi istana. DPR juga perlu menanyakan hal-hal seperti ini,” tutupnya. (*)